Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BAHAR bin Smith bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kabupaten Bogor, akhir tahun 2018.
Dalam persidangan dakwaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa dua pelaku lainnya yakni Habib Agil Yahya, 30, dan M. Abdul Basith (MAB) yang juga berusia 30.
Keduanya diyakini turut terlibat dalam penganiayaan tersebut sehingga dijerat pasal yang sama dengan Bahar bin Smith.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan, Habib Agil Yahya (HAY) terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ini bermula dari Bahar bin Smith yang menyuruh terdakwa untuk menjemput korban Cahya Abdul Jabar (CAJ) untuk dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.
"Terdakwa menjemput Habib Husein dan M. Abdul Basith (MAB), lalu mencari alamat korban," kata JPU, Bambang Hartoto dalam persidangan perdana di Bandung, Kamis (28/2).
Setelah menemui alamat, terdakwa mengajak korban untuk pergi menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin.
Dalam perjalanan, terdakwa pun membuat video rekaman yang menunjukkan dirinya telah bersama CAJ yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith.
"Dalam rekaman videonya mengatakan 'ini nih yang mengaku Habib Bahar, sekarang akan diinvestigasi'," kata JPU menirukan.
Baca juga: Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama Bahar bin Smith dan sejumlah santri lainnya dengan terang-terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan kedua korban luka-luka. Adapun untuk MAB, JPU menilai terdakwa berperan untuk melakukan pencarian alamat CAJ lalu menginformasikan ka Bahar bin Smith.
Terdakwa pun turut terlibat saat penjemputan CAJ dari rumah kediamannya. "Terdakwa bersama Habib agil dan lainnya masuk ke rumah dan mengenalkan diri, mengatakan akan membawa CAJ terkait kasus penipuan," katanya.
Setibanya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban lainnya, yakni Chaerul Umam Al Muzaky untuk dibawa ke tempat yang sama. Masih menurut JPU, MAB pun turut terlibat dalam penganiayaan.
"Akibat perbuatan terdakwa dengan bersama-sama pelaku lainnya, mengakibtkan korban (CAJ dan Umam) mengalami luka-luka berat yang menimbulkan halangan untuk aktivittas dan dirawat di rumah sakit," katanya.
Kuasa hukum kedua terdakwa inipun mengajukan keberatan atas dakwaan itu. Majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi.
Persidangan akan kembali digelar pada 6 Maret mendatang. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved