Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

Bayu Anggoro
28/2/2019 14:35
Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis
(ANTARA/M Agung Rajasa)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis akibat kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua korban. 

Korps adhyaksa itu menilai terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Akibat diduga melanggar pasal-pasal tersebut, Bahar bin Smith terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Bambang Hartoto, JPU menyebut Bahar bin Smith telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Cahya Abdul Jabar, 18, dan M Chaerul Umam Al Muzaky, 18, yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bogor.

Penganiayaan dilakukan terdakwa bersama pelaku lainnya dan sejumlah santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin pada 1 Desember 2018. JPU menjelaskan, penganiayaan bermula dari saksi Cahya Abdul Jabar (CAJ) yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat menghadiri suatu acara di kawasan Seminyak, Bali pada 26 November 2018.

Saat itu, CAJ diajak M. Chaerul Umam (MCU) untuk mengisi acara di pulau dewata tersebut. Selang beberapa hari kemudian, ulah CAJ ini diketahui oleh jamaah Majelis Taklim Ratibul Hadad yang langsung melaporkannya ke terdakwa Bahar bin Smith.

Pada 30 November 2018, kedua korban pun langsung diajak pulang ke Bogor oleh rekan terdakwa dengan menggunakan pesawat menuju Jakarta.

 

Baca juga: Pendukung Bahar bin Smith Padati PN Bandung

 

Sesampainya kembali di Bogor, tepatnya pada 1 Desember 2018, terdakwa memerintahkan rekannya M. Abdul Basith dan seorang rekannya untuk mencari alamat CAJ.

Setelah diketahui, Bahar bin Smith menyuruh Habib Agil Al Yahya untuk menjemput CAJ di kediamannya. 

"Menjemput CAJ untuk dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin. Saat itu, korban dan orangtuanya sempat menolak untuk diajak," katanya.

Setibanya di pesantren yang juga berlokasi di Kabupaten Bogor itu, sekitar pukul 11.00, terdakwa beserta belasan santri lainnya langsung menginterogasi korban. 

Masih berdasarkan keterangan JPU, selama di tempat itu korban CAJ dan MCU diinterogasi dan dianiaya beberapa kali dengan menggunakan kaki dan tangan oleh terdakwa beserta pelaku lainnya seperti Habib Agil Yahya, M. Abdul Basith, dan 15 santri lainnya yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

"Ditendang dengan kaki, lutut, ditendang kepalanya, rahang, dan mata," kata JPU. 

Setelah itu, kedua korban pun dibawa ke luar untuk disuruh berkelahi oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh keduanya untuk dicukur hingga pelontos.

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengganti sarung yang dikenakan karena penuh dengan bercak darah," tambah JPU.

Interogasi dan penganiayaan pun berakhir pukul 22.00 WIB saat para korban diperbolehkan pulang oleh terdakwa. Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka-luka lebam di bagian atas seperti kelopak mata, kepala, dan mengalami retak tulang sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Akibat kekerasan itu, korban harus menghentikan sementara aktivitasnya," kata JPU. 

Jaksa penuntut umum menilai Bahar bin Smith beserta pelaku lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, serta merampas kemerdekaan seseorang dengan mengakibatkan luka berat.

Kuasa hukum terdakwa memastikan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Selain itu, mereka pun meminta agar penahanan Bahar bin Smith dipindahkan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat.

Majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi. Persidangan kasus inipun ditunda dan akan digelar kembali pada 6 Maret mendatang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya