Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas II Painan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas guna memerangi praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Penandatangan pencanangan pembangunan zona integritas dan pembacaan ikrar bersama yang digelar kemarin di ruang sidang utama PN Painan, yang dihadiri oleh Bupati Pessel, Hendrajoni, Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang, Kajari Pessel, Yeni Puspita dan para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pessel lainnya.
Ketua PN Painan Kelas II, Fauzi Israh menyampaikan deklarasi pencanangan zona integritas tersebut dilakukan dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dia berharap melalui pencanangan itu, semua aparatur PN Painan kelas II dapat bekerja sama dalam mewujudkan pelayanan birokrasi yang bersih dan terbebas dari praktek-praktek korupsi.
"Karena harapan itu, sehingga PN Painan kelas II memiliki komitmen bagai mana dalam membarikan pelayanan kepada masyarakat terbebas dari praktek-praktek korupi. Hal ini diimplementasikan melalui pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai mana saat ini," katanya, Senin (25/2).
Dijelaskan lagi bahwa upaya itu juga bertujuan merespon tuntutan birokrasi sebagai mana surat keputusan Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 71/KMA/SK/III/2011 tentang pembentukan tim reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Karena PN Painan Kelas II merupakan salah satu pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung, sudah seharusnya ikut melaksanakan reformasi birokrasi sebagai mana dicanangkan," jelasnya.
Baca juga: Kini Ada Layanan Penitipan dan Pengembalian Barang Bukti Online
Diungkapkan lagi, pihaknya melalui semua aparatur yang ada akan terus berupaya meningkatkan kualitas, mutu dan pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan, demi tercapainya visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung.
"Oleh karena mengedapankan komitmen dan semangat dalam melakukan pelayanan, sehingga PN Painan kelas II berhasil terakreditasi dengan mendapatkan nilai maksimal A (Excelence) sebagai mana diserahkan oleh ketua MA RI pada 29 November 2017 lalu di Makasar. Ini akan terus kita dipertahankan," tekadnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau, PN Painan juga sudah meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Melalui pelayanan PTSP ini, sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di PN Painan, tidak lagi mengalami kesulitan. Karena pelayanan dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian," tandasnya.
Bupati Pessel, Hendrajoni yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada PN Painan Kelas II yang sudah melakukan pencanangan zona pembangunan integritas tersebut.
"Kita berharap semua aparatur di lingkungan PN Painan kelas II terbebas dari berbagai bentuk praktek korupsi. Diharapkan ini juga diikuti oleh lembaga vertikal lainnya yang ada di Pessel," timpalnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved