Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu Surakarta Hormati Penghentian Kasus Slamet Ma'arif

Widjajadi
26/2/2019 13:45
Bawaslu Surakarta Hormati Penghentian Kasus Slamet Ma'arif
(MI/Widjajadi)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta sebagai bagian dari institusi Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghormati keputusan penyidik Polresta Surakarta yang menutup kasus pelanggaran pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

"Kewenangan kita hanya sampai proses awal ketika ada pelaporan masuk ke Bawaslu. Ketika sudah menyangkut materi yang mengacu pada tindak pelanggaran pidana itu menjadi kewenangan penyidik Polri. Kalau dalam proses penyidikan, ternyata Polri menghentikan, bisa saja ada pendapat ahli bahwa kasus tidak mencukupi. Bawaslu bukan penyidik, jadi kita hormati keputusan Polri," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (26/2).

Ketika disinggung pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja yang menyebutkan penghentian kasus tersebut berdasarkan keputusan antara Sentra Gakkumdu dan para ahli, Budi mengaku tidak tahu.

"Coba nanti sore saya akan mencoba menanyakan. Yang jelas Bawaslu kota tidak lagi memiliki kewenangan apa pun, setelah kasusnya dilimpahkan ke penyidik Polri," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Slamet Maarif Dihentikan

Sebelumnya, Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan kasus pemilu Slamet Ma'arif dihentikan lantaran ada perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye. Penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan keputusan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.

"Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya)," kata Agus Tri.

Penghentian kasus pemilu Slamet Ma'arif ini adalah karena unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan. Polri menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional.

"Penyidik, menghormati pendapat dari semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta," imbuhnya.

Sebelum dihentikan, penyidik Polresta Surakarta menjerat Slamet Ma'arif dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo meminta Media Indonesia langsung ke Kabid Humas Polda Jateng.

"Satu pintu mas, semua langsung ke Kabid Humas Polda. Jadi langsung ke sana saja," ujar Ribut menghindar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik