Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN telah menetapkan status tersangka terhadap tiga pelaku kampanye hitam di Kabupaten Karawang. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa telepon seluler pelaku, aparat penegak hukum memastikan mereka melanggar Undang-Undang ITE dan telah menyebarkan berita bohong.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik tersangka.
Berdasarkan isi pada akun Twitter @citrawida5, ketiga pelaku terlibat dalam pembuatan video tersebut.
"Dilakukan tiga orang ibu, dua masuk bagian dari perkataan, satu lagi yang memvideokan dan meng-upload," katanya saat dihubungi di Bandung, Selasa (26/2).
Perbuatan mereka, lanjut Trunoyudo, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kepolisian akan melakukan digital forensik yang salah satunya menranskripkan perkataan dalam video tersebut.
"Menranskripkan bahasanya di berita acara. Nanti ahli yang akan menyampaikan," katanya.
Baca juga: Bawaslu dan Polda Jabar Dalami Video Kampanye Hitam di Karawang
Lebih lanjut dia sampaikan, dalam video tersebut terdapat penyebaran berita bohong menyangkut tidak ada lagi azan, penggunaan jilbab, dan adanya legalisasi pernikahan sejenis.
"Itu hal-hal yang tidak ada dasar datanya. Jadi itu penciptaan berita bohong," katanya.
Akibatnya, mereka melanggar undang-undang 1/46 pasal 14 ayat 2 dengan ancaman hukuman tiga tahun.
Selain itu, isi video tersebut disebarkan ke media sosial sehingga pelaku pun melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.
"Itu di-upload dalam video dan medsos, maka dikenakan UU ITE," katanya.
Dia memastikan, penegakkan hukum ini dilakukan demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang baik, bersih, dan terhindar dari hal-hal yang melawan hukum.
"Polri dalam menegakkan hukum untuk menjaga tatanan pesta demokrasi yang sesuai undang-undang berlaku, jangan ada hoaks. Juga untuk memberikan efek jera, agar tidak ada melakukan hal yang sama," katanya.
Disinggung apakah kepolisian akan mencari pelaku lain dalam kasus ini, Trunoyudo memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Untuk proses sekarang, penyidikan oleh Polres Karawang karena locus yang terjadi di wilayah Karawang. Tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa," katanya. (OL-2)
Selain itu, AI juga bisa dipakai untuk membuat suatu foto maupun video yang menampilkan narasi kebohongan, kemudian tersebar di media sosial.
Total 35 laporan kampanye hitam itu antara lain terkait ujaran kebencian dan saling serang serta fitnah antarkubu calon yang dilakukan melalui media sosial yang menyangkut Pilkada 2024.
Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, pers menjadi garda terdepan untuk melawan Hoaks
Ketiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Kampanye hitam yang tidak dicounter dapat merusak reputasi Anies Baswedan.
Dari 1.800 paket tambahan itu, tujuannya dikirim ke Kabupaten Sleman dan Bantul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved