Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bupati Manggarai Timur Janjikan Isolasi Bisa Diretas Hingga 2024

Yohanes Manasye
24/2/2019 13:00
Bupati Manggarai Timur Janjikan Isolasi Bisa Diretas Hingga 2024
(Dok. Pribadi)

MANGGARAI Timur (Matim) merupakan salah satu kabupaten tertinggal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi ketertinggalan tersebut tampak pada mayoritas desa di wilayah yang dikenal sebagai penghasil kopi terbaik itu.

Bupati Agas Andreas menyebutkan dari total 159 desa di wilayah itu, terdapat 52 desa sangat tertinggal dan 80 desa tertinggal. Hanya ada 27 desa yang berstatus desa berkembang dan desa maju.

Salah satu ketertinggalan yang paling menonjol yakni aspek aksesibilitas. Daya jangkau dari suatu tempat ke tempat lain, terutama dari desa ke ibu kota kecamatan dan dari ibu kota kecamatan ke ibu kota kabupaten masih sulit.

"Itu dipengaruhi oleh jalan yang jelek. Ada jalan yang sudah diaspal, rusak. Ada juga jalan yang belum diaspal,” ujar Agas.

Untuk mengatasi ketertinggalan itu, pihaknya menitikberatkan perhatian pada pembangunan sektor infrastruktur jalan raya, meski tanpa mengabaikan sektor lainnya.

Baca juga: Gunung Agung Meletus Lagi

Bupati yang dilantik pekan lalu itu berjanji menuntaskan pembangunan jalan selama lima tahun kepemimpinannya, yakni hingga 2024.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Manggarai Timur segera membuat regulasi terkait jalan. Tidak hanya jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, tetapi jalan desa juga mesti diperjelas statusnya melalui regulasi tersebut.  

Kejelasan status jalan akan memudahkan pemerintah pada setiap tingkatan, termasuk pemerintah desa (Pemdes), untuk ikut mengeroyok pembangunan jalan demi mempercepat retasnya isolasi wilayah.

Khusus untuk jalan kabupaten, pemerintahan Agas Andreas dan Jaghur Stefanus telah memprogramkan pembangunan jalan aspal atau lapisan penetrasi (lapen) sepanjang 100 kilometer per tahun. Sembilan kecamatan mendapat jatah masing-masing 10 kilometer. Sepuluh kilometer sisanya untuk wilayah ibukota kabupaten.

“Ini sudah dimasukkan di dalam APBD kita. Tinggal action saja tahun ini,” ujar mantan wakil bupati dua periode sebelumnya itu.

Selain mengandalkan APBD II, adanya regulasi tentang status jalan desa menjadi dasar bagi pemerintah desa (Pemdes) dalam menggunakan dana desa untuk membangun jalan lapen. Dana Desa diharapkan bisa membantu meretas isolasi antar desa.

Agar harapan itu bisa terwujud, pihaknya akan mengontrol bahkan mengintervensi Pemdes dalam pemanfaatan dana desa. Ia tidak akan membiarkan para kepala desa menggunakan dana desa untuk membiayai program yang tidak urgen atau membangun infrastruktur yang hanya menguntungkan elit-elit desa yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Bupati Agas telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mengawal pelaksanaan Musrenbangdes agar aspirasi masyarakat benar-benar diakomodir. Selain itu, ia juga meminta para camat untuk memperketat asistensi APBDes.

“Kalau dana desa itu tidak bangun jalan lapen sama sekali, jangan diasistensi APBDes-nya. Harus diintervensi supaya mereka tidak membuat program yang mudah dijalankan tetapi tidak terlalu urgen,” ujar Agas.

Anggota DPRD Manggarai Timur Leonardus Sentosa mendukung rencana tersebut. Apalagi niat pemerintah sejalan dengan mandatoris standing dari pemerintah pusat yang mewajibkan daerah untuk membangun infrastruktur dengan pagu minimal 25% untuk infrastruktur umum, 20% untuk infrastruktur pendidikan, dan 10% untuk infrastruktur kesehatan.

"Pusat sudah care dengan situasi-situasi yang ada secara nasional. Misalnya keterbatasan aksesibilitas dan sebagainya," kata Leonardus.

Namun ia mengingatkan, niat tersebut harus didukung dengan perencanaan yang matang dan komprehensif serta terukur dari sisi anggaran. Ia menyebutkan, total panjang jalan yang selama ini menjadi kewenangan Pemkab Manggarai Timur sepanjang 1.281 kilometer.

Jika Bupati Agas Andreas merencanakan 100 kilometer pertahun, berarti hanya 500 kilometer selama lima tahun. Dengan demikian masih tersisa 781 kilometer.

Karena itu koordinasi dengan Pemdes agar Dana Desa juga digunakan untuk membangun jalan lapen mutlak dilakukan. Namun koordinasi tersebut mesti dipertegas dengan regulasi agar Pemkab memberikan kewenangan kepada Pemdes untuk mengurus beberapa ruas jalan.

"Jangan sampai Pemerintah Desa membelanjakan sesuatu pakai Dana Desa tanpa pemberian atau delegasi kewenangan," kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia menawarkan tools untuk mendukung rencana bupati tersebut yakni melalui RPJMD dan Perda tentang Jalan. Melalui RPJMD, Bupati Agas tak bisa hanya menargetkan 500 kilometer jalan aspal pertahun. Tetapi harus menargetkan pula panjang jalan yang hendak ditangani Pemdes melalui Dana Desa.

Sedangkan Perda tentang Jalan bisa berupa Rencana Umum Jaringan Jalan (RUJJ) dan jenis atau status jalan. Ruas-ruas jalan penghubung wilayah utara dan selatan Manggarai Timur harus menjadi jalan arteri primer yang tentu saja menjadi kewenangan Pemkab. Demikian pula jalan antardesa menuju ibukota kecamatan yang topografinya sulit, mesti menjadi jalan arteri sekunder yang ditangani Pemkab.

Sedangkan jalan antardesa yang topografinya mudah, bisa diserahkan kewenangannya kepada Pemdes. Kewenangan yang diberikan berdasarkan regulasi akan menjadi dasar bagi Pemdes menggunakan Dana Desa untuk membangun jalan tersebut.

Berkaca dari pemerintahan Yosep Tote selama sepuluh tahun, penataan jalan di daerah itu tidak sistematis karena tak didukung perangkat peraturan yang memadai. Hal serupa diharapkan tak terulang lagi  selanjutnya.

"Kalau sudah tetapkan ini jalur prioritas, primer, kami yang di dewan juga jangan ganggu lagi," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya