Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu mengatakan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) garam PT Panggung Guna Gandasemesta di Kabupaten Kupang akan dilakukan pada Maret 2019.
Pencabutan HGU seluas 3.720 hektare yang dikeluarkan sejak 1992 itu sebelumnya telah diputuskan di sebuah pertemuan di Jakarta pada Desember 2018 antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Sesuai hasil rapat di Jakarta, pemerintah provinsi diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan masalah di lapangan. Jadi Maret harus selesai sehingga tidak ada kendala investasi lagi," kata Marius kepada Media Indonesia di Kupang, Kamis (21/2).
Pasalnya, HGU dikeluarkan sejak 26 tahun lalu namun perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas di lapangan yakni membangun tambak garam.
Baca juga: Korban Luka Runtuhnya Tebing Galian C di Demak Bertambah
Akibatnya, perusahaan lain yang akan menanamkan modal di industri garam, tidak bisa masuk ke lokasi tersebut.
Marius mengatakan langkah tegas pemerintah itu untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo agar Indonesia segera swasembada garam.
Karena itu, setelah persoalan di lapangan sudah diselesaikan, perusahaan lain boleh masuk untuk berinvestasi, namun harus taat terhadap aturan yang nantinya ditetapkan.
Aturan itu antara lain perusahaan harus menyedikan dana dalam jumlah tertentu yang disimpan di bank pemerintah daerah, mempekerjakan tenaga kerja lokal, dan aturan lain yang terkait dengan lingkungan. Dana itu sebagai komitmen perusahaan siap berinvestasi.
Menurut Marius, NTT sangat adaptif untuk pengembangan garam. Pasalnya laut di daerah ini bebas dari polisi dan musim panas yang berlangsung sampai delapan bulan.
Selain persoalan HGU tersebut, tambah Marius, pemerintah juga segera menyelesaikan persoalan lahan untuk investasi garam dari perusahaan asal Australia di Kabupaten Nagekeo, Flores. Sedangkan saerah pengembangan garam lainnya di NTT yakni di Pulau Sabu Raijua dan Kabupaten Timor Tengah Utara, tidak ada persoalan lahan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved