Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BNN Babel Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg dari Palembang

Rendy Ferdiansyah
11/2/2019 13:30
BNN Babel Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg dari Palembang
(MI/Rendy Ferdiansyah)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1 kg dari Palembang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar), Sabtu (9/2).

Kepala BNN Provinsi Babel, Nanang H, mengatakan pengungkapan 1 kg sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim gabung BNN bersama Bea Cukai Pangkalpinang.

Sabu seberat satu kilogram tersebut, menurutnya, dipasok para tersangka dari Palembang dengan menggunakan Mobil Truk berwarna kuning. Truk tersebut membawa tepung terigu.

"Sesampai di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat, tim langsung melakukan pemeriksaan, dan ternyata di dalam turun tersebut ada sabu 1 kg," kata Nanang.

Selain mengamankan barang bukti, turut diamankan sopir truk RA, 20, warga Dusun Kebintik Pangkalan Baru, dan JW, 29, warga batu akik II Bukit Besar Girimaya.

"Dua tersangka RA dan JW kita amankan, termasuk ponsel, truk dan uang Rp5 juta sebagai uang akomodasi yang dibayar bosnya untuk membawa sabu 
itu," ujarnya.

 

Baca juga: Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu dalam Shockbreaker Digagalkan

 

Nanang menyebutkan barang senilai hampir Rp2 miliar itu akan diedarkan di Babel.

"Nilai sabu ini kita taksirkan mencapai Rp2 miliar, rencananya akan di edar di Babel. Dari 1 kg ini, kita berasil menyelamatkan 5.000 nyawa," tuturnya.

Ia menambahkan salah satu tersangka JW merupakan resedivis yang sudah pernah masuk penjara Tua Tunu Pangkalpinang dan bebas pada 2012 lalu.

"Ancaman hukum keduanya seumur hidup hingga hukuman mati," ucap Nanang. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya