Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Merokok untuk ASN

Antara
09/2/2019 13:16
Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Merokok untuk ASN
(Foto Terbit)

WAKIL Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi khususnya larangan merokok di area bebas asap rokok di Kantor Gubernur.

Hal tersebut dilakukan setelah Andi melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel.

"Karena waktu salat masih cukup lama, Pak Wagub menyempatkan diri untuk silaturahmi di ruangan-ruangan koridor sepanjang perjalanan ke masjid. Pak Wagub naik di lantai tiga Kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan," Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulsel, Ikbal Suhaeb di Makassar, Sabtu (9/2).

Baca juga: Penelitian: Kanker Disebabkan Merokok dan Kurang Buah

Setelah menegur, kata dia, Andi langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov, agar taat pada Peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

"Jadi, Wagub Sulsel mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel mengenai area bebas rokok. Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut," ujar Ikbal yang mengaku juga sudah memperingati yang bersangkutan.

Sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, para pelanggar akan dipidana selama tiga bulan dan dikenakan denda Rp1 juta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya