Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
APARAT penegak hukum tidak main-main dalam memberikan sanksi atas hal yang berkaitan dengan narkoba.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis (7/2) malam, sembilan orang bandar narkoba jenis sabu asal Surabaya, Jawa Timur diputuskan vonis oleh hakim berupa hukuman mati.
Adapun sidang saat itu dipimpin oleh tiga hakim Efrata Tarigan, Ahmad Suhel dan Yunus.
Sembilan orang ini dinilai terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi yang saat ditangkap oleh Polda Sumsel beberapa waktu lalu kedapatan memiliki 9,3 kilogram sabu.
Vonis pertama dibacakan terhadap Letto yang disebut sebagai koordinator. Dalam vonisnya, hakim secara tegas menyebut Letto sebagai mafia narkoba dan divonis mati tanpa ada alasan meringankan.
"Terdakwa tebukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Efrata Tarigan.
Dalam vonis terdakwa Letto, tiga majelis hakim membeberkan bahwa jaringan ini mengedarkan sekitar 80 kilogram sabu dari 12 Maret hingga April 2018. Sabu sebanyak 80 kilogram itu dibawa dari Palembang, Lampung tujuan Pulau Jawa.
Setiba di Lampung, sabu dimasukkan ke dalam karung dan diangkut dengan satu unit mobil fuso. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong.
Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sementara sisanya seberat 9,3 kilogram berhasil ditangkap beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya.
"Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Apalagi pemerintah secara tegas menyatakan perang melawan narkoba," kata Efrata.
Tidak hanya itu, putusan hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut seumur hidup. Hakim pun tak sependapat dengan alasan kesembilan bandar yang selama sidangan mengaku hanya sebagai korban mafia narkoba.
Baca juga: Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu dalam Shockbreaker Digagalkan
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, para terdakwa terlihat tidak terima dan langsung mengajukan banding. Mereka keluar dari ruang persidangan dengan dikawal ketat tim JPU dan polisi.
Kuasa hukum kesembilan terdakwa, Rustini, mengatakan pihaknya tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati. Karena, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut seluruh terdakwa, dituntut penjara seumur hidup.
"Vonis majelis hakim sangat jauh di luar ekspektasi kami, mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ungkapnya.
Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa.
Begitu pula dengan pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan peringanan hukuman karena para terdakwa mengaku bila mereka korban dari sindikat pengedaran narkotika.
"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim. Kami dan klien kami masih mengajukan banding dan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim," jelasnya.
Humas Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Saiman mengungkapkan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada sembilan terdakwa Letto dan kawan-kawan, sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.
"Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.
"Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum," ungkapnya.
Dalam putusan tersebut, kata dia, bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.
"Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika," terang dia.
Pada Jumat (8/2), Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang yang memberikan sanksi yang sangat tegas untuk bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur itu.
"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi seribu persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," kata dia.
Diakuinya, jaringan Letto dan kawan-kawan ini merupakan kelompok cukup parah. Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.
Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan ini bisa mendapatkan hukuman mati.
"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," tandasnya. (OL-3)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved