Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PETUGAS gabungan Customs Narcotic Team (TNT) Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,1 kilogram yang disembunyikan dalam shockbreaker sepeda motor.
Pelaku pembawa sabu ini adalah Ahmad Zuhari, 26, warga Jalan MT Haryono Datuk Bandar Timur Tanjung Balai Sumatra Utara. Pelaku ditangkap petugas seturun dari pesawat AirAsia Nomor Penerbangan QZ-325 rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 24 Januari 2018 lalu.
Saat itu pelaku diketahui membawa kardus berisi spare part sepeda motor yaitu delapan buah shockbreaker. Petugas yang membongkar kardus dan memeriksa shockbreaker tersebut mendapati ada bungkusan plastik berisi serbuk putih yang ternyata sabu.
Upaya penyelundupan barang haram ini nyaris lolos karena sabu sempat tidak terdeteksi alat X-Ray. Sebab sabu disembunyikan dalam shockbreaker.
Baca juga: Sabu, dari Musikus Dangdut hingga Selebgram
Selain itu pada hari yang berbeda yaitu 3 Februari 2019, petugas Bea Cukai Juanda juga menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 525 gram sabu.
Saat itu petugas Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi dari intelijen Bea Cukai Batam bahwa telah menangkap seorang berinisial O. Dia adalah penumpang Lion Air Nomor Penerbangan JT 948 rute Kualanamu-Batam-Surabaya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membuang sabu yang dibawanya ke dalam pesawat. Petugas Bea Cukai Bandara Juanda kemudian melakukan pencarian dan mendapati empat bungkus plastik hitam.
"Benar plastik hitam itu berisi sabu seberat 525 gram," kata Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto, Jumat (8/2).
Barang bukti empat bungkus sabu tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Para pelaku penyelundup sabu ini diancam pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati dan sumur hidup. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved