Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polda Sulteng Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

Mitha Meinansi
06/2/2019 23:18
Polda Sulteng Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
(MI/Mithameinansi )

DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah menyita ribuan produk kosmetik dan farmasi illegal yang beredar di Kota Palu, Sulteng

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat mengenai produk kosmetik tanpa izin yang dijual ke pasaran melalui media sosial.

Grup terbuka yang berada di media sosial khususnya facebook, menjadi lahan subur bagi para pelaku bisnis untuk memasarkan barang dagangannya.

Selain karena dapat berinteraksi langsung dengan calon pembeli, para penjual berbisnis tanpa perlu membuka toko, yang notabene memerlukan izin dagang.

Dagangan yang dijual secara online laris manis. Apalagi dengan iming-iming harga murah dan berkhasiat yang luar biasa. Salah satunya adalah produk pemutih kulit dan wajah.

Ironisnya, banyak produk yang dipasarkan tidak memenuhi standard kesehatan.

Karena itulah, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada medio Januari lalu, Ditkrimsus Polda Sulteng melalui Subdit 1 Industri Perdagangan melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan peredaran atau penyediaan farmasi berupa kosmetik dan  obat-obatan tanpa izin edar.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dengan gerak pasti, penyidik Polda Sulteng mendatangi dua TKP dan menemukan barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar dan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

TKP pertama berada di rumah kontrakan RF alias R di Jalan Tolambu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Disana polisi menemukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/kosmetik, yaitu handbody dan lulur Sofie tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Baca juga : BPOM: Bedakan Kosmetik Ilegal dan Legal dengan Cek KLIK

Sedangkan TKP kedua berada di rumah perempuan berinisial H di Jalan Beo, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Disana pula polisi menemukan sediaan farmasi berupa obat dan kosmetik yang di duga tidak memiliki izin edar dan siap diperdagangkan.

Barang bukti tersebut telah siap untuk diperdagangkan atau diedarkan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya, oleh pelaku berinisial RF dan H.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan polisi ke kantor Ditreskrimsus di Mapolda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya berupa ratusan kemasan handbody racikan dan lulur berlabel sofie, krim pemutih wajah, bedak, lipstick, mascara, eyeliner, bahan-bahan racikan kosmetik, termasuk alat peraciknya.

Selain itu juga ada obat penggemuk badan, minyak lintah,  serta buku catatan kurir dan point penjualan.

Menurut  Wadirkrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui keberadaan barang yang dikuasai dan diperjualbelikan oleh terlapor.

"Mereka saat ini statusnya masih dikenakan wajib lapor, termasuk pemilik usaha produk kosmetik dan produk yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar kesehatan yang ada," kata Setiadi

Setiadi menjelaskan jika kegiatan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sulteng tersebut, merupakan kegiatan rutin.

Jadi ini kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Direktorat Krimsus Polda Sulteng. Memang masalah kosmetik ini ada kebijakan juga dari pusat. Ada MoU antara Kapolri dengan Balai POM terkait penegakan hukum di bidang kosmetik. Jadi ini tetap kita laksanakan," ujar Setiadi saat gelar barang bukti di depan

Kepada pelaku usaha pengedar kosmetik dan obat-obatan tanpa izin, dapat dikenakan Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 sampai Rp2 Miliar. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya