Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 11 provinsi dan 150 kabupaten/kota di wilayah II Indonesia.
Secara nasional penerapan SAKIP sepanjang 2018 berhasil menghemat anggaran sebesar Rp65,1 triliun.
Sementara untuk wilayah II, pemerintah berhasil menekan pemborosan hingga Rp 22,3 triliun. Wilayah II yang meliputi DKI Jakarta, Kalimantan, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.
"Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintah berubah, bukan lagi sekadar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, namun bagaimana melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran," ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas pemda wilayah II di Banjarmasin, Rabu (6/2).
Penerapan SAKIP memastikan anggaran dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian pembangunan. Penghematan anggaran berupa penghapusan sejumlah kegiatan tidak penting dan tidak mendukung kinerja instansi.
Menteri Syafruddin menegaskan, evaluasi SAKIP bukan sebagai ajang kompetisi tentang keberhasilan melainkan lebih kepada bagaimana mengasistensi, mendampingi dan memberi saran perbaikan untuk masalah yang dialami.
Menteri PANRB berjanji pihaknya akan membantu daerah dalam menyusun perencanaan, mengevaluasi pelaksanaan program, memberikan masukan, serta mengawasi target capaian program.
Syafrudin menjelaskan, saat ini bukan saatnya lagi bekerja hanya untuk membuat laporan, atau hanya untuk menyerap anggaran, namun sekarang waktunya bekerja fokus dari hilir ke hulu program.
Efisiensi bukan hanya tentang cara memotong anggaran, tetapi juga penerapan manajemen berbasis kinerja. Misal penerapan e-government melalui e-budgeting untuk menghindari 'program siluman' yang berpotensi penyimpangan.
Kemudian dibentuk e-performance based budgeting sebagai program quick win yang harus selesai dalam periode 2 (dua) tahun mendatang.
Permasalahan yang terjadi ialah banyaknya program tidak tepat sasaran sehingga anggaran banyak terbuang dia-sia. Paradigma dihampir seluruh instansi adalah bagaimana menghabiskan anggaran, namun belum tentu anggaran yang dihabiskan bermanfaat.
Dalam kesempatan itu, Menteri mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya.
Baca juga: Terobosan Kementerian PANRB Tuai Pujian
Senada dengan Menteri, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PANRB, M Yusuf Ateh mengatakan, untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja.
Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan. Efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran.
Ada lima peraturan perundangan yang perlu dipahami bersama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja. Tahapan penerapan SAKIP dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.
Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi pemerintah dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya.
Untuk mendorong percepatan pelaksanaan Akuntabilitas kinerja, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) melakukan bimbingan teknis dan asistensi kepada 83 kementerian/lembaga dengan 418 Unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1027 OPD dan 518 Kabupaten/kota dengan 20.756 OPD. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved