Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
GKR Hemas dengan didampingi penasihat hukumnya dalam sengketa kewenangan lembaga negara, Irman Putra Sidin, Sabtu (2/2) malam mendatangi kediaman Mahfud MD di Yogyakarta. Ketiganya kemudian mengadakan pertemuan tertutup selama hampir satu jam.
Usai pertemuan tersebut, Irman Putra Sidin mengatakan pertemuan itu l ebih banyak didiskusikan terkait gugatan yang diajukan GKR Hemas dan Farouk Muhammad kepada Oesman Sapta Odang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, saat ini MK sudah mulai menyidangkan sengketa tersebut. Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (6/2) mendatang.
Sementara Mahfud MD mengatakan, posisi hukum dalam sengketa kewenangan saat ini kedudukan hukum sengketa kepemimpinan DPD adalah nol, karena Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard).
"Putusan ini tidak berarti Mahkamah Agung menolak. Berbeda," katanya.
Baca juga: Kubu Hemas Minta MK segera Putuskan Dualisme Kepemimpinan DPD
Mahfud menyebutkan, putusan tersebut berarti Mahkamah Agung tidak berwenang memutuskan. Namun demikian, jelasnya, sengketa kewenangan itu harus segera diputuskan.
"Kalau mahkamah Agung sudah menyatakan NO, lalu ke mana lagi? Karena itu, Mahkamah Konstituti tidak boleh buang badan. Harus ada keputusan hakim," kata Mahfud.
Ia menyatakan gugatan mengenai sengketa kewenangan tersebut sudah masuk ke MK.
"Legal standing Bu Hemas dan Farouk Mohammad punya Surat Keputusan (SK) dari presiden untuk kepemimpinan DPD periode 2014-2019. Kita lihat saja perkembangannya ke depan, agar negara ini lebih tertib berhukumnya. Diharapkan MK bisa menyelesaikan ini dengan sebaik mungkin dan tidak boleh buang badan," ungkap Mahfud.
MK, katanya, harus segera memutuskan. Apalagi, menurut Mahfud, sengketa semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga MK harus membuat hukumnya.
"Yang kosong kemudian dibuat hukumnya dan nantinya masuk ke undang undang," ujarnya.
GKR Hemas sendiri menambahkan sengaja datang ke kediaman Mahfud MD untuk mencari pencerahan terkait kasus yang sedang dihadapinya kali ini. Keputusan maju ke MK ini sebelumnya diambil setelah tidak adanya keputusan hukum tetap yang diberikan MA karena menilai tak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved