Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
GUBERNUR Sumatra Selatan, Herman Deru, menyampaikan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya tanggal 21 Januari 2019.
Tanggapan tersebut terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna ke 56 DPRD Sumsel tahun 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (31/1).
Sidang paripurna kali ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muhammad Aliandra Gantada didampingi Para Wakil Ketua DPRD yakni Chairul Saleh Matdiah, HM Yansuri dan Kartika Sandra Desi.
Gubernur dalam jawabanya mengucapkan terimaksih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi-fraksi DPRD sumsel terhadap diajukannya Raperda RPJMD Provinsi Sumsel yang harus memberikan arah yang jelas dalam melaksanakan pembangunan.
Hal itu didukung dengan penyelarasan terhadap visi dan misi dengan tagline Bersatu Sumsel Maju.
Adapun ke tujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2018-2023, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatra Selatan Bersatu. Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.
Gubernur menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem mengenai banyaknya penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Hal itu ditambah dengan belum tercapainya Universal Helath Coverage(UHC), serta pernyatan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang jaminan kesehatan bagi rakyat miskin.
Baca juga: 3 Warga di Sumsel Meninggal Akibat Demam Berdarah
Gubernur menjelaskan, Pemprov Sumsel sesuai dengan perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, telah berupaya mengikutsertakan sebanyak banyaknya masyarakat Sumsel dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS.
"Upaya tersebut dilakukan dengan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya dan mendorong kelompok masyarakat tertentu yang dianggap mampu untuk ikut serta dalam program JKN secara mandiri," jelas Heman Deru.
Tenaga kerja asing
Sementara menanggapi pandangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura yang mengkritisi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumsel, Gubernur menegaskan, jumlah TKA di Sumsel terus berkurang. Pada tahun 2017 sebanyak 1.045 orang dan tahun 2018 sebanyak 688 orang.
"Sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu. Dengan demikian keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal," paparnya.
Saat menjawab pernyataan Fraksi Gerindra tantang data lapangan kerja potensial di Sumsel, Herman Deru menegaskan, lapangan kerja potensial pada bulan Agustus 2018 menyerap tenaga kerja di bidang pertanian 46,53%, perdagangan 15,80%, dan industri pengolahan 7,79%.
"Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/kota dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar," tandasnya.
Usai tanggapan Gubernur sidang paripurna sempat diskor pimpinan sidang untuk meminta tanggapan dari masing-masing fraksi. Selanjutnya disepakati ke tujuh Raperda tersebut masuk dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved