Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Satai Padang KMS B Positif Jual Daging Babi

Yose Hendra
31/1/2019 14:05
Satai Padang KMS B Positif Jual Daging Babi
(ANTARA)

SATAI Padang dengan merek KMS B positif menjual satai daging babi. Sebelumnya, aparat gabungan dari Tim SK-4 Kota Padang mengamankan barang bukti puluhan tusuk daging satai dari warung Satai KMS B milik Bustami di kawasan Simpang Haru, Selasa (29/1) sore.

Dinas Kesehatan Kota Padang dan Balai POM Kota Padang melakukan penyelidikan terhadap penjual satai tersebut sejak Oktober 2018. Hasil uji laboratorium menyatakan satai milik Bustami positif menjual daging babi.

Penegasan daging satai itu berbahan baku babi juga dikemukakan Balai Veteriner Bukittinggi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Hasil uji laboratorium yang dilakukan pada 29 Januari 2019, diagnosisnya menyatakan daging satai tersebut spesies babi positif.

Kepala Dinas Perdangan Kota Padang, Endrizal, mengatakan, ditemukannya kasus satai daging babi berawal dari laporan masyarakat yang menduga satai KMS B menjual satai daging babi. Setelah petugas melakukan pengecekan dan pengambilan sampel, laporan masyarakat tersebut benar adanya. 

"Kita langsung bertindak mengamankan puluhan tusuk satai dan gerobak dari lokasi berdagang KMS B di Simpang Haru sebagai barang bukti. Setelah itu, kita melakukan pengecekan ke rumah penjual satai. Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti puluhan tusuk satai yang telah dibuang penjual ke selokan di belakang rumah," ungkap Endrizal.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah pengamanan barang bukti, petugas dari Tim SK-4 Kota Padang yang terdiri dari TNI-Polri menginterogasi pemilik satai KMS B Bustami bersama istri, Evi, dan pemasok daging babi, Stefan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang Jalan Khatib Sulaiman.

"Kasus ini harus kita tuntaskan dan akan kita bongkar sampai ke akar-akarnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Endrizal, Kamis (31/1).

 

Baca juga: Pasar Malam Sincia Padang Sambut Tahun Baru Imlek

 

Dari hasil interogasi tersebut, penjual satai, Evi, mengakui kepada petugas baru dua kali membeli daging sebanyak 10 kg dengan harga 95 ribu/kg dari Stefan, dan tidak mengetahui bahwa daging yang dijual Stefan tersebut merupakan daging babi.

Keterangan berbeda dikatakan Stefan saat diinterogasi. Ia menjelaskan bahwa Evi sudah menjadi langganannya lebih kurang selama satu tahun.  Stefan sendiri yang mengantarkan langsung daging babi yang ia jual ke rumah Evi dengan harga 40 ribu/kg. Tapi, Stefan tidak mengakui bahwa Evi mengetahui daging yang ia jual merupakan daging babi.

Stefan juga mengatakan, sebelum petugas dari Tim SK-4 mendatangi rumahnya untuk mencari daging babi yang ia jual, Evi sudah terlebih dahulu mendatangi rumahnya dan menyuruhnya menyembunyikan seluruh daging yang ada di rumahnya. 

Ia juga menyuruh Stefan untuk membeli daging sapi sebanyak 2 kg. Daging sapi tersebut yang dibawa Stefan saat pemeriksaan oleh Tim SK-4.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi sudah berulang kali mengingatkan para pedagang yang menjual makanan yang mengandung bahan dari babi atau sejenisnya agar memberikan label 'haram' pada makanannya, atau di tempat ia berdagang, karena makanan yang ada di Kota Padang pada umumnya halal. Hanya sebagian kecil yang haram.

"Jadi, untuk Kota Padang, yang cocok itu adalah memberi label pada makanan yang mengandung bahan dari babi dengan label "haram", bukannya memberi label 'halal' pada makanan yang tidak punya unsur babi. Karena makanan kita pada umumnya halal semuanya," ujar Mahyeldi beberapa waktu lalu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya