Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polisi Tangkap Tangan Penjual Kulit Harimau di Langkat

Puji Santoso
31/1/2019 12:20
Polisi Tangkap Tangan Penjual Kulit Harimau di Langkat
(Dok. Mapolres Langkat)

TIM petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara meringkus seorang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi pada Minggu (27/1) lalu. 

Pelaku berinisial IS tertangkap tangan menjual kulit harimau Sumatra (Phantera Tigris Sumatrae) di kediamannya di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Pelaku ditangkap berawal dari informasi warga. Anggota kami menyaru sebagai pembeli dari tersangka," sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan Kamis (31/1).

Rony mengatakan menerima informasi itu, unit Tipiter DItkrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan. 

"Petugas berhasil berkomunikasi dengan pelaku menyamar sebagai pembeli. Lalu saat transaksi dengan yang bersangkutan. Lalu, kami melakukan penangkapan terhadap IS," kata Rony.

 

Baca juga: Hore, Telah Lahir Dua Anak Harimau Sumatra di BNWS Sumut

 

Ternyata setelah rumah pelaku digeledah, petugas juga menemukan kulit Harimau Dahan. Dua lembar kulit satwa dilindungi yang masih dalam keadaan utuh itu rencananya akan dijual dengan harga Rp17 juta per lembar.

"Ada saat dilakukan penangkapan ditemukan di dalam rumahnya satu kulit harimau Sumatra utuh dan saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan kulit macan dahan utuh. Harga yang dijual oleh IS untuk kulit harimau Rp17 juta," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari petugas, IS mendapatkan kulit harimau dari H dan R yang berdomisili di Kuala Simpang dan Langkat. Saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pelaku mengaku belum lama menjalankan bisnis ini. Pengakuan sementara tersangka hanya menjual kulit harimau. Tersangka menerima kulit harimau dari pemburu," ungkap Rony.

Selanjutnya, 1 lembar kulit harimau Sumatra dan 1 lembar kulit macan dahan tersebut disita dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya