Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Bawaslu Purbalingga Laporkan ASN ke KASN

Liliek Dharmawan
30/1/2019 15:00
Bawaslu Purbalingga Laporkan ASN ke KASN
(Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mengadukan oknum aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi ASN di Jakarta lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas. ASN yang tercatat sebagi seorang guru tersebut mengikuti kampanye salah seorang caleg di Karangreja, Purbalingga.

Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan pihaknya bersama dengan Panwascam Karangreja telah memanggil oknum ASN tersebut untuk diklarifikasi.

"Dari hasil klarifikasi dan meminta keterangan para saksi, ASN berinisial SH tersebut turut hadir dengan menggunakan atribut partai. Ia juga memberikan sambutan yang mengarakan para peserta kampanye untuk mendukung salah satu parpol peserta pemilu," kata Imam, Rabu (30/1).

Baca juga: Panen Perdana Padi Organik di Dekat Areal Pertambangan Migas

Menurutnya, perbuatan SH tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 4 angka 12 huruf b PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Atas dasar itulah, Bawaslu merekomendasikan temuan tersebut ke Komisi ASN di Jakarta. Sehingga nantinya Komisi ASN dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain ke Komisi ASN, Bawaslu juga mengirimkan tembusan ke Plt Bupati Purbalingga serta Badan Kepegawaian dam Pelatihan Daerah Purbalingga. Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di Purbalingga agar benar-benar mentaati aturan dan perundangan yang ada serta menjaga netralitas sebagai ASN. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya