Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Wagub Jabar Minta Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Dihentikan

Kristiadi
27/1/2019 13:30
Wagub Jabar Minta Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Dihentikan
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap puluhan pertambangan galian C ilegal dan legal berada di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) Kota Tasikmalaya.(MI/Kristiadi)

PULUHAN pertambangan galian C ilegal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih tetap melakukan aktivitas eksploitasi di sepanjang Jalan Mangkubumi - Indihiang. Kegiatan itu telah berdampak bagi tiga kecamatan yang mengalami kekurangan air bersih pada di musim kemarau tiba akibat rusaknya lingkungan.

"Kami akan memanggil Wali Kota dan Bupati, serta Kejaksaan dan Kepolisian di Jawa Barat pada Selasa (29/1) nanti untuk berembug membuat keputusan penertiban pertambangan galian C Ilegal bermasalah terutama yang berada di Jawa Barat termasuk di Kota Tasikmalaya. Kami akan memutuskan formula kesepakatan itu secepatnya karena di Kota Tasikmalaya saja yang mengantongi perizinan baru dua yakni PT Trie Mukti Pratama Putra dan PT Sukes Jaya Mandiri Perkasa," jelas Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Minggu (27/1).

Di Kota Tasikmalaya, aktivitas tambang galian C ilegal di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang berdampak pada Kecamatan Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang yang pada musim hujan terancam longsor, banjir, dan kekeringan akibat kehilangan sumber mata air.

Baca juga: Walhi Serukan Moratorium Tambang di Tasikmalaya

"Kami telah mendapatkan bocoran keputusan itu terdapat beberapa poin antara lain berupa dua perusahaan yang telah mengantongi izin secara legal tidak akan menutup. Sedangkan, pertambangan galian C ilegal tentunya akan ditertibkan petugas Kepolisian dengan jalan dipermudah untuk memproses perizinan tambang. Agar perusahaan tersebut memiliki perizinan secara resmi, tapi jika tidak mau memproses izin tentunya secara tegas galian C ilegal akan ditutup," tegasnya.

Uu mengungkapkan, Provinsi Jabar berencana mengundang dan membuat Surat Keputusan melalui kesepakatan bersama itu resmi sesuai perintah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkaitan dengan tambang galian C ilegal. Jika tidak segera diputuskan tentunya berdampak pada bencana seperti longsor dan banjir serta kurangnya mata air bagi masyarakat pada musim kemarau.

"Kami meminta puluhan perusahaan pertambangan galian C ilegal yang berada di Kota Tasikmalaya dan diberbagai daerah di Jabar untuk segera menghentikan eksploitasi pasir. Karena penggalian tersebut jelas melanggar hukum pidana dan saya meminta kepada para penambang ilegal tidak boleh lagi beroperasi dengan alasan apapun dan penggalian yang dilakukan mereka juga telah menimbulkan kerugian negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan Hardja, mendesak agar pemerintah Provinsi mengeluarkan keputusan moratorium galian C yang telah merusak lingkungan selama lima tahun ke depan.

Moratorium tersebut harus secepatnya dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadinya bencana longsor, banjir dan musim kemarau.

"Kita mendesak Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan moratorium terhadap tambang galian C selama lima tahun ke depan. Karena, langkah tersebut itu sudah tepat dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga lingkungan dan keseimbangan alam agar tidak terjadinya bencana alam, eksploitasi yang dilakukannya harus memiliki dokumen izin IUP dan WIUP sebelum melakukan penggalian terutama pada perusahaan tambang perorangan yang sudah berizin harus sesuai dengan tata ruang dan jika tidak sesuai bisa dicabut kembali," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya