Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Viral Video Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bebaskan Aa Umbara dari Sanksi

Depi Gunawan
22/1/2019 20:15
Viral Video Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bebaskan Aa Umbara dari Sanksi
(MI/Depi Gunawan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, tidak terbukti.

Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aa Umbara yang mengajak guru honorer untuk menyukseskan pencalonan anak dan adiknya di Pemilihan Umum Legislatif 2019 melalui rekaman video berdurasi 2 menit 22 detik.

"Kenapa tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pemilu? Karena berdasarkan keterangan saksi, para ahli maupun barang bukti saat diklarifikasi, dugaan tersebut tidak memenuhi unsur sangkaan berupa dengan sengaja membuat keputusan dan atau membuat tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," terang Ketua Bawaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, Selasa (22/1) malam.

Sementara terkait barang bukti video, Bawaslu menyatakan bahwa rekaman video tersebut tidak utuh. Anggota Bawaslu Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aidah menyatakan, setiap laporan yang masuk tidak bisa serta merta diterima dengan mentah, tetapi harus diperiksa dulu kebenarannya.


Baca juga: Tabloid Berisi Konten Kampanye Beredar di Majalengka


"Dari keterangan-keterangan yang ada, untuk melihat apakah video tersebut memenuhi sebagai salah unsur yang disangkakan. Dan ternyata setelah diklarifikasi kepada 13 saksi, dua orang ahli dan barang bukti yang ada, kami nyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ungkap Ai.

Dia menyatakan, meski secara sekilas tampak dalam rekaman video Aa Umbara meminta guru honorer mendukung salah satu paslon, tetapi hal itu harus dibuktikan.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, lanjut dia, sentra gakumdu yang terdiri atas unsur kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu sudah melakukan kajian selama 14 hari kerja.

"Dua saksi ahli yang didatangkan Bawaslu berasal dari unsur penyelenggara pemilu yang memiliki keahlian tentang apa yang dimaksud kampanye, serta apa yang dimaksud masa kampanye. Berikutnya saksi kedua adalah ahli komunikasi politik, karena yang disangkakan adalah sebuah video," jelasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya