Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan obligasi daerah bisa mulai dilakukan tahun ini. Hal ini dirasa perlu untuk memaksimalkan pembangunan dalam negeri khususnya di bidang infrastruktur.
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pada 2019 pemerintah pusat dalam hal ini OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan asistensi terhadap pemerintah daerah yang berencana menerbitkan obligasi.
Cara ini diyakini bisa mempercepat penerbitan skema pembiayaan tersebut serta untuk memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait lainnya.
"Mudah-mudahan tahun ini (obligasi daerah bisa diterbitkan)," kata Wimboh usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019, di Bandung, Senin (21/1). Acara ini dihadiri juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil).
Wimboh mengakui, penerbitan obligasi daerah ini tidak berjalan mulus karena belum bisa direalisasikan meski sejumlah daerah telah merencanakan sejak beberapa tahun silam.
"Kendalanya karena baru tahun ini regulasinya, perangkatnya selesai, baru tahun ini jadi," katanya seraya menyebut aturan itu tercantum dalam tiga peraturan OJK yang berbeda.
Baca juga: BRI Siapkan Akuisisi dan Obligasi Rp20 T
Dengan begitu, menurutnya pengajuan obligasi tidak akan menemui kendala lagi sehingga pihaknya tinggal menyosialisasikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Lebih lanjut dia katakan, penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu langkah pemerintah pusat dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dalam negeri.
Menurutnya jumlah penduduk yang terus bertambah harus diiringi dengan pemenuhan kebutuhan yang diharapkan bisa bersumber dari dalam negeri.
"Kita harus tumbuh agar bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kalau tidak, akan cadangan devisa akan merosot terus, neraca pembayaran kita akan berkurang, bahkan defisit," katanya.
Dengan hadirnya obligasi daerah, dia meyakini proyek-proyek seperti infrastruktur akan segera terwujud dan bisa dirasakan masyarakat. Pada ujungnya, pembangunan tersebut akan bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik dan penyerapan tenaga kerja.
"Tanpa skenario ini, pembiayaan uang pemda dan pusat sangat tebatas, sehingga kita harus menggunakan uang publik atau investor private dengan obligasi," katanya.
Tanpa skema pembiayaan tersebut, dia meyakini pembangunan infrastruktur akan berjalan lama sehingga pertumbuhan perekonomian tidak akan maksimal.
"Kalau obligasi dilakukan, akan ada multiplier effect pergerakan ekonomi di kawasan pedesaan dan daerah. Otomatis pajak akan tambah banyak, pendapatan akan banyak," katanya seraya menyebut obligasi ini pun diharapkan bisa memicu aktivitas perekonomian lainnya.
Selain itu, adanya obligasi ini pun diharapkan semakin meningkatkan kedisiplinan pemerintah daerah dalam mengelola APBD. Sebab, menurut dia selama ini anggaran yang dimiliki pemerintah daerah selalu dihabiskan dalam setiap tahunnya.
"Kalau ada obligasi, nanti ada kultur pendapatan daerah ini harus disisihkan untuk bayar obligasi, misal 10% per tahun. Ini jadi disiplin dalam spending juga untuk memproduksi," katanya.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) memastikan pihaknya sangat membutuhkan obligasi untuk pembiayaan pembangunan. Hal ini karena terbatasnya kemampuan APBD dalam membiayai program-program yang diusungnya.
Dia menilai, obligasi daerah ini sangat tepat untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
"Untuk infrastruktur besar dan benefit-nya jangka panjang," katanya.
Dia mencontohkan, jika bisa diterbitkan, obligasi akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan baru yang menghubungkan Jawa Barat bagian utara dengan selatan.
"Ujung-ujungnya transportasi perhubungan, itu yang menjadi prioritas," katanya. (OL-3)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved