Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Kapolda Jabar Perintahkan Penyelidikan Tambang Ilegal

Kristiadi
19/1/2019 08:30
Kapolda Jabar Perintahkan Penyelidikan Tambang Ilegal
(MI/Kristiadi)

KAPOLDA Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto memerintahkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi terkait pertambangan galian C ilegal di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Pertambangan galian yang dilakukan puluhan penambang ilegal tersebut, telah berdampak pada tiga Kecamatan yakni Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang.

"Kami sudah memerintahkan supaya Kapolres Tasikmalaya Kota segera melakukan langkah penyelidikan dan pemanggilan saksi terkait banyaknya pertambangan galian C di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang, Kota Tasikmalaya. Penyelidikan tersebut harus dilakukan meski belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jabar, Jumat (18/1).

"Penyelidikan dan pemanggilan para saksi terkait penambangan galian C tetap dilakukan, tapi sekarang belum ada yang telah ditutup karena masih pendalaman," imbuhnya.

Baca juga: Disidak Wagub, Penambang Ilegal Kabur

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum secara langsung melakukan inspeksi mendadak terhadap para pengusaha pertambangan galian C ilegal meski yang telah tertangkap tangan satu dari 18 pertambangan ditemukan ilegal.

Untuk pertambangan galian C di Kota Tasikmalaya berjumlah 20 dan di Kabupaten Tasikmalaya 60 perusahaan tidak mengantongi perizinan.

"Kami telah ditugaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengunjungi perusahaan pertambangan galian C ilegal dan legal yang mana selama ini masih melakukan kegiatan eksploitasi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya. Karena, selama ini, banyak informasi dari masyarakat berkaitan dengan pertambangan yang belum mengantongi izin meski dari mereka hanya satu terangkap tangan tidak memiliki izin dan lainnya kabur," ujarnya.

Uu mengatakan pertambangan galian C yang dilakukannya di Kota/Kabupaten Tasikmalaya selama ini ada dua perusahaan yang selama itu telah memenuhi persyaratan dan lainnya ilegal.

Sedangkan, perusahaan ilegal tersebut masih tetap beroperasi tetapi pemerintah akan tetap memberikan dispensasi terhadap para penambang supaya mereka bisa memproses perizinan agar tidak merugikan masyarakat dan tidak lagi merusak lingkungan yang dapat menyebabkan bencana.

"Kami datang ke sini untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat berkaitan dengan keberadaan pertambangan ilegal yang selama ini masih melakukan kegiatan berada di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terutama terkait galian C. Karena, pemerintah provinsi selama ini tidak akan mempersulit tentang proses izin dan tentunya dengan banyaknya penambang ilegal yang ditemukan ini akan didiskusikan secara langsung dengan dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya