Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Lagunya Dijiplak Tim Prabowo-Sandi, Rapper asal Jogja Lapor ke Polda

Agus Utantoro
15/1/2019 19:25
Lagunya Dijiplak Tim Prabowo-Sandi, Rapper asal Jogja Lapor ke Polda
(Doc. Instagram/@killthedj )

RAPPER Marzuki Mohammad Marzuki alias DJ The Kill, Selasa (15/1), melaporkan akun Twitter @cakhum ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, karena lagu ciptaannya berjudul Jogja Istimewa diubah syairnya untuk mengampanyekan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Di sela-sela pelaporan ke Polda DIY, Marzuki Mohammad mengatakan penggunaan lagunya untuk kepentingan kampanye itu sama sekali tidak pernah dikomunikasikan.

"Tidak pernah ada yang yang datang dan minta izin ke saya. Kalau datang minta izin tentu tidak jadi seperti ini dan tidak pernah saya izinkan," katanya.

Ia mengemuakan, lagu berjudul Jogja Istimewa itu bagi dirinya memiliki nilai historis yang sangat istimewa, karena itu tidak boleh kemudian untuk kepentingan politik

"Lagu itu bagi saya sendiri mempunyai nilai historis yang luar biasa seperti membayar hutang rasa saya terhadap Yogyakarta yang saya cintai. Saya tidak akan mengingkari nilai-nilai dan spirit lagu itu hanya untuk kampanye Pilpres (Pemilihan Presiden)," ujarnya.

Dikatakan, kalaupun pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta lagunya dipakai, ia juga tidak akan mengizinkan. Marzuki mengungkapkan, sebelumnya pernah mensomasi Dinas Kesenian dan Kebudayaan DIY karena menggunakan lagu ciptaannya itu tanpa izin.

Menurut dia, hal semacam itu merupakan penting bagi pendidikan bagi semua masyarakat. Ia menjelaskan, di balik sebuah penciptaan ada hak atas kekayaan intelektual yang harus dihargai.

"Lagu-lagu saya semua terdaftar dan dilindungi," katanya.

Ia menyarankan kalau ingin menggunakan lagu ciptaannya harusnya minta izin dulu kepada pemegang hak cipta.

"Setelah melaporkan akun yang pertama kali menyebarkan, yaitu @Cakhum, saya berharap bisa ditelusuri siapa yang mengganti liriknya sehingga terjadi peristiwa semacam itu yang kemudian viral. Saya pasrahkan kepada proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, Hillarius Ngajimero, kuasa hukum Marzuki Mohamad, yang mendampingi ke Polda DIY, mengatakan bahwa nantinya penyidik akan menyampaikan kepada pelapor, apakah peristiwa yang diadukan ini memiliki unsur pidana atau tidak tergantung proses yang akan dilakukan hari ini.

"Pelanggarannya ada dua, UU ITE dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan UU Hak Cipta dengan ancaman penjara empat tahun, denda Rp1 miliar. Barang bukti yang diberikan kepada kepolisian, yaitu surat hak cipta dan video lagu yang digubah," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya