Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pencari Suaka di Kupang Capai 285 Orang

Antara
15/1/2019 13:48
Pencari Suaka di Kupang Capai 285 Orang
(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa jumlah pencari suaka yang ada di Kota Kupang saat ini mencapai 285 orang.

"Ada 285 pencari suaka yang ditampung di Kupang hingga saat ini, dan tersebar di tiga rumah penampungan atau 'shelter' dan di Rudenim Kupang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkuham Provinsi NTT Erwyn Wantania di Kupang, Selasa (15/1).

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan keberadaan pencari suaka dari berbagai negara yang saat ini ditampung di sejumlah rumah penampungan di Ibu Kota Provinsi NTT itu.

Baca Juga: Upaya Suaka Kandas di Thailand

Saat ini, kata dia, di di rumah detensi imigran di Kupang hanya tersisa tujuh pencari suaka yang terdiri dari Ethopia empat orang dan Bangladesh tiga orang, sementara sisanya ada di tiga rumah penampungan yakni di Ina Boy, Lavender serta di Kupang In.

Jumlah pencari suaka di Ina Boy kata dia mencapai 84 orang, rincian 71 pencari suaka dari Afghanistan, enam pencari suaka dari Ethopia, Sri Langka lima orang dan Pakistan lima orang.

Sementara di rumah penampungan Lavender jumlahnya mencapai 102 pencari suaka, dengan rincian 101 orang dari Afghanistan dan Pakistan satu orang. Lalu di Kupang In jumlahnya mencapai 96 orang pencari suaka dan semuanya berasal dari Afghanistan.

Lebih lanjut Erwyn menambahkan bahwa para pengungsi serta pencari suaka di Kota Kupang, hidupnya ditanggung oleh dunia internasional, dalam hal ini PBB khususnya oleh Organisasi Migrasi Internasional (IOM). Indonesia hanya menampung saja.

Tempat penampungan para pencari suaka itu kata dia bukan di Rudenim tetapi di tempat seperti rumah penampungan atau shelter atau rumah komunitas di luar dari Rudenim itu sendiri, karena para pencari suaka itu bukan kriminal.

"Rudenim itu fungsi aslinya bukan untuk menempatkan para pengungsi atau pencari suaka dari berbagai negara. Tetapi fungsinya sebagai tempat penampungan sementara bagi orang-orang asing yang akan keluar dari republik ini," ujarnya.

Erwyn mencontohkan jika ada orang asing yang ditangkap karena kehilangan paspor. Sebelum dideportasi, orang asing itu ditempatkan di Rudenim. Dia menilai bahwa walaupun banyak pencari suaka yang berkeliaran di Kupang, namun sampai sejauh ini belum ditemukan adanya kejahatan yang dilakukan oleh para pencari suaka itu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya