Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
USAI dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung, Sahani Saleh dan Isyak Meirobie langsung bergerak cepat merealisasikan visi-misi mereka di bidang perlindungan jaminan sosial (BPJS) Kesehatan bagi seluruh masyarakat Belitung.
Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, mengatakan jaminan kesehatan khusus untuk seluruh masyarakat Belitung sudah tertuang dalam jaminan kesehatan yang tertuang dalam peraturan Bupati no.36 tahun 2018.
Ia menyebutkan dalam peraturan tersebut, semua masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dapat langsung didaftarkan kepesertaannya dikantor BPJS kesehatan hanya dengan KTP elektronik dan kartu keluarga yang telah memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) kabupaten Belitung.
Namun, masyarakat yang dibiayai pemerintah tersebut memiliki syarat bersedia dilayani di kelas 3 dan tidak dapat naik kelas. Kartu kepesertaan langsung jadi/terdaftar hari itu juga tanpa dipungut biaya apapun (gratis) dan tanpa iuran/Premi bulanan.
Baca juga: 11 Klinik di Karawang Putus Kontrak dengan BPJS
Ia mengutarakan, bagi peserta BPJS menunggak iuran/premi dapat tetap menerima pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS dengan ditangguhkannya tunggakan tersebut dengan syarat sebagai berikut.
"A, peserta kelas 1 dan 2, syarat tunggakan harus 12 bulan atau lebih, menandatangai surat pernyataan bersedia mendapatkan pelayanan di kelas 3 dan tidak dapat naik kelas. Kemudian mengurus pengantar dari dinkes dan mendapat surat rekomendasi dari dinsos bahwa memang layak beralih ke kelas 3 tanpa membayar tunggakan tersebut terlebih dahulu," kata Wabup.
Ia melanjutkan, B, bagi peserta kelas 3 mandiri, syarat tunggakan harus 6 bulan atau lebih. Tanpa syarat apapun langsung dapat beralih ke kelas 3 yang dibayarkan melalui APBD kabupaten Belitung.
Dalam hal ini, peserta kelas 1, 2, dan 3 mandiri yang menunggak kurang dari persyaratan seperti huruf A dan B diatas wajib melunasi terlebih dahulu tunggakan dan dendanya sendiri kemudian dapat langsung dialihkan ke kelas 3 yang gratis (dibayarkan oleh APBD kabupaten Belitung).
"Mari pastikan diri dan keluarga anda telah terdaftar sebagai peserta Jaminan kesehatan nasional pada BPJS kesehatan sebelum kita membutuhkan pelayanan kesehatan," imbuh Isyak. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved