Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kasus Kapal MT Hai Soon X Berlarut-larut

(HK/N-3)
09/1/2019 04:45
Kasus Kapal MT Hai Soon X Berlarut-larut
(Ist)

KASUS tanker MT Hai Soon X berbobot 1.914 GT masih tertahan di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai atau belum lengkap (P-19). Berkas kasus kapal bermuatan 2.500 ton solar itu hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Berkasnya bolak-balik Kejari dan Lanal Ranai.

Lanal Ranai telah lima kali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) oleh pihak kejaksaan. Namun, kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga tak kunjung masuk pengadilan.

Danlanal Ranai Kolonel Harry ­Setyawan menegaskan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan penyidikannya hingga bergulir ke meja hijau pengadil-an. Pihaknya akan tetap mengawasi para ABK kapal pengangkut minyak yang saat ini lego jangkar di perairan Selat Lampa Natuna. “Kapal tetap di-amankan hingga berkas kasusnya lengkap. Kami terus memenuhi kekurangan sebagaimana diminta pihak kejaksaan,” ujar Harry, Selasa (8/1).

Selama ini ABK kapal selalu diawasi dan kebutuhannya juga didukung, termasuk kalau belanja dan cukur rambut.

Tanker MT Hai Soon X ditangkap KRI Yos Sudarso di perairan Laut Natuna Utara karena melanggar batas wilayah kedaulatan RI. Sebelumnya, Kajati Kep-ri Asri Agung Putra ketika kunjungan kerja ke Natuna (31/10/2018) berjanji segera mengekspose kasus tersebut di Kejati Kepri. Namu, hingga kini belum juga terdengar kelanjutannya.

Kejati menyatakan kasus tanker Hai Soon X secara substansi masih proses prapenuntutan. Dia mengatakan dalam kasus itu aturan akan ditegakkan secara objektif sesuai kai-dah hukum.

“Penanganan kasus itu harus berku-alitas, tidak usah khawatir tentang substansi. Kita akan tegakan secara objektif mengenai apa, tentang subsitansinya tidak bisa saya sebut di sini karena ini masih proses penyidikan, nanti salah,” ucap Asri, beberapa waktu lalu.
Kini, Asri telah pindah tugas menjadi direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI. (HK/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya