Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa seluruh anggota DPRD Rokan Hilir yang berjumlah 45 orang terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada 2017 senilai Rp3 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Reserse Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan, mengatakan pemeriksaan berlangsung secara maraton sejak 2018. Selain anggota dewan, Polda Riau juga turut memeriksa para staf di DPRD Rokan Hilir.
Dalam kasus SPPD fiktif itu, para anggota DPRD Rokan Hilir hanya bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp1,6 miliar. Sisanya Rp1,4 miliar menjadi temuan kerugian negara lantaran tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Oktober 2018 lalu, sebagian anggota DPRD Rokan Hilir diketahui telah ada yang mengembalikan uang SPPD tersebut," kaa Gidion. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved