Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Satu tersangka baru diumumkan oleh Polda Jatim setelah melakukan pemeriksaan 39 saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung, Kamis (3/1), membenarkan adanya satu tersangka tambahan, namun belum bersedia untuk mengungkap identitasnya. Inisialnya juga tidak disebutkan oleh Frans. Sementara tersangka pertama berinisial F.
Baca Juga: Tersangka Kasus Amblasnya Jalan Gubeng Dimungkinkan Bertambah
Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor dimaksudkan untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.
"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Frans. Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya.
Sebab, Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik. Walaupun sudah tidak diperbaiki, Frans menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya. Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved