Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PAKAR Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut tidak dicantumkannya Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap DPD RI sudah sesuai hukum.
Di sisi lain, Mahfud menyayangkan sikap pengacara OSO yang melaporkan dua komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari, ke kepolisian.
"KPU punya tim hukum (dalam memutuskan kasus OSO). Menurut saya, yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan hukum," kata Mahfud ketika ditemui di Komplek Kepatihan, Kantor Pemda DIY, Rabu (26/12) siang.
Terkait pelaporan duak komisoner KPU ke Bareskrim, Polri, Mahfud mengatakan, dirinya tidak menemukan alasan yang membenarkan pengacara OSO yang melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.
"Yang ditangani polisi kan tindak pidana, sedangkan yang dilakukan KPU adalah administrasi," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh KPU adalah adalah membuat keputusan setelah menganalisis dari berbagai putusan pengadilan. Seumpama KPU salah pun, ranahnya administrasi, bukan ranah pidana dan tidak bisa dipidanakan.
Baca juga: Natal di Atambua, Ajang Temu Kangen Prabowo Bersama Eks Pejuang Timtim
Mahfud pun memberi masukan, KPU tidak usah takut menghadapi laporan pengacara OSO ke kepolisian.
"Menurut saya, Polri selama ini kalau urusan begitu lebih profesional," kata Mahfud.
Ia kemudian mencontohkan, waktu KPU dipimpin Abdul Hafiz Anshari dilaporkan ke kepolisian oleh orang-orang yang tidak puas dan yang kalah di Pemilu. Namun, Polri selalu menganggapnya sebagai persoalan administrasi.
"Yang dilakukan oleh KPU adalah melaksanakan tugas Undang-Undang, sudah memperhatikan berbagai aspek, dan KPU punya tim hukum," pungkas dia. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved