Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kemendagri Bakar 1.378.146 E-KTP di Bogor

Dede Susianti
19/12/2018 18:21
Kemendagri Bakar 1.378.146 E-KTP di Bogor
(ANTARA FOTO/Rahmad)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemusnahan 1.378.146 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid, Rabu (19/12). Pemusnahan dilakukan di halaman gudang milik Kemendagri, di Jalan Raya Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan cara dibakar.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan 1.378.146 e-KTP yang dibakar itu merupakan kumpulan KTP yang rusak dan invalid dari 2011 sampai 2018, yang tersimpan di Gudang Kemang, Bogor.

Baca juga: Soal E-KTP Tercecer, JK: Tidak Akan Ganggu Pemilu 2019

"Ini e-KTP yang semula dipotong. Namun karena kita sudah masuk dalam habis pakai. Oleh karena itu harus dibakar dalam pemusnahannya, sehingga tidak menimbulkan hal -hal yang tidak diinginkan, seperti tercecer, terjatuh atau ada oknum yang memanfaatkan," terang Hadi di lokasi pemusnahan.

Pemusnahan tersebut dilakukan terbuka, dengan dihadiri dan disaksikan sejumlah pihak terkait. Termasuk dari Bareskrim Mabes Polri dan jajaran kepolisian setempat dan dibuatkan laporan dan berita acara.

"Inilah pemusnahan masal yang kita lakukan secara terbuka dan dibakar sesuai arahan pak menteri yang dituangkan dalam surat edaran. Tujuannya adalah agar tidak terulang lagi e-KTP rusak yang tercecer,"katanya.

Selain itu, masih menurut Hadi, alasan pemusnahan dengan dibakar, karena ketersediaan tempat penyimpanan sudah tidak memadai.

"Kita bakar, sehingga yang di gudang ini habis. Karena kalau tidak dibakar, nanti tempat penyimpanannya tidak ada. Untuk pemotongannya juga butuh biaya dan tenaga.Karena rentang kendali kita sangat luas, makanya Pak Menteri ambil kebijakan dibakar. Jadi kalau tidak dibakar itu yang salah,"pungkasnya.

Untuk pemusnahan e-KTP rusak dan invalid ini, Kemendagri menargetkan bisa selesai 100% dalam kurun waktu satu minggu ke depan di seluruh daerah. Untuk kendali monitoringnya ada di Dirjen Dukcapil.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan yang dimaksud Invalid, yakni ada yang tanggal lahir keliru, domisili sudah tidak menetap, ganti, berubah status.

"Invalid itu datanya salah. Misal namanya salah, atau tempat lahirnya salah. Itu invalid. Kelihatannya KTP bagus- bagus saja, tapi datanya salah. Yang rusak, ada yang berupa blanko saja tapi sudah terlipat,"jelasnya.

Selain di pusat yang dilakukan di Bogor, pemusnahan dengan pembakaran e-KTP juga dilakukan di daerah lainnya. Hingga saat ini, sebut Zudan, sudah dilakukan 450 daerah dari 514 daerah kota atau kabupaten yang ada di Indonesia.

"Sedang direkap terus. Kita terus bergerak. Mudah-mudahan selesai dalam minggu ini,"katanya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya