Polda Papua Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Penyebaran Foto Porno

Haufan Hasyim Salengke
12/12/2018 21:40
Polda Papua Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Penyebaran Foto Porno
(thinkstock)

PUKUL 19.30 WIT, Selasa (11/12), bertempat di Jalan Raya Abepura-Sentani, tepatnya di depan Denzipur, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua meringkus pelaku perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berinisial AS, 27. Pelaku menyebarkan foto porno melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) disertai pengancaman dan pemerasan terhadap korban.

Pada hari dan tanggal tersebut, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Raya Abepura–Sentani, tepatnya di depan Denzipur.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap AS. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, dalam ketarangannya, Rabu (12/12).

Kamal menerangkan, perkara ITE AS menyebarkan foto porno melalui pesan WA disertai pengancaman dan pemerasan terjadi pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.27 WIT. Saat itu korban yang berinisial SL sedang berada di rumah indekosnya di Jalan Raya Kemiri di belakang Polsek Sentani, Jayapura.

Korban menerima percakapan melalui WA dengan nomor yang tidak tercatat di HP korban yang mengirimkan foto-foto porno korban dan mengancam korban unutuk mengirimkan uang sejumlah Rp3 juta ke rekening BNI. Kalau tidak mau, foto-foto bugil korban akan disebarkan.

SL, jelas Kamal, sempat menghubungi pelaku AS dan meminta pelaku untuk tidak menyebarkan foto-foto pornonya. Korban juga menyanggupi untuk mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku. Namun AS meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp5 juta ke rekening BRI.

Korban merasa yakin yang mengirimkan foto-foto porno korban adalah AS. Pasalnya, pada awal November 2018, pelaku AS sempat menggunakan nomor yang mengirimkan foto-foto porno tersebut melakukan percakapan dengan korban melalui WA dan menyatakan cinta namun ditolak oleh korban.

Foto-foto bugil milik SL yang diduga telah diambil oleh pelaku melalui handphone milik korban yang disambungkan ke laptop korban oleh pelaku ketika mencari pas foto korban saat mengisi aplikasi pendaftaran CPNS sekitar 14 Oktober 2018

Selain mengamankan AS, penyidik Polda Papua memeriksa saksi-saksi yaitu RI, NEA, RS dan melalukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara Kasus tersebut dalam penanganan Subdit II Direskrimsus Polda Papua.

Kamal menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya