Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DINAS Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan 48 akta kematian untuk korban Lion Air JT 610 yang jatuh pada 29 Oktober lalu.
Kepala DP3ACSKB Babel Susanti menyebutkan ada 56 korban Lion Air yang memiliki KTP Babel.
"Per hari ini, sudah 48 akta kematian korban yang kita keluarkan, masih ada sisa delapan lagi yang belum, tapi ini akan segera diproses," kata Susanti.
Ia menyebutkan, pihaknya menerbitkan akta kematian apabila sudah ada surat pernyataan dari maskapai Lion Air yang menyatakan demikian meskipun jenazah belum teridentifikasi ataupun diminta pihak keluarga.
Baca juga: Pembatalan Pesawat Boeing Belum Jadi Keputusan Lion
"Kami menerbitkan akta kematian kalau pihak Lion sudah mengeluarkan surat untuk meminta penerbitan akta kematian. Kalaupun yang belum teridentifikasi ini dianggap sudah meninggal," ujarnya.
Ke depan, menurutnya pihaknya memproses akta Kematian delapan korban yang belum teridentifikasi dan akan mengantarkan langsung akta ini kepada keluarga korban.
"Kami dari capil siap membuat akta itu dan hasil rembuk dengan BPBD kita akan mengeluarkan akta kematian walaupun tidak diminta keluarga dan akan diantar ke rumah," ungkap dia. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved