Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Sandiaga Tolak Komentari Kasus Hukum Bahar

Antara
02/12/2018 23:35
Sandiaga Tolak Komentari Kasus Hukum Bahar
(ANTARA)

CALON Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno menolak memberikan komentar terkait kasus hukum yang dialami penceramah Bahar bin Smith.

"Saya tidak bisa berkomentar masalah hukum," kata Sandiaga singkat saat ditanyakan itu di sela kunjungannya ke kediaman mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif (Buya Syafii) di Perumahan Nogotirto, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (2/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Sabtu (1/12) kemarin mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 1 Desember 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik mengajukan pencekalan terhadap Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin (3/12) di Palembang, Sumatra Selatan.

Sebelumnya, pada 28 November, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan penceramah Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

Muannas menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya