Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH telah bebas dari Rutan Bangli di Bali pada Rabu (21/11), Renae Lawrence yang merupakan salah seorang terpidana kasus Bali Nine tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
"Seumur hidup, Renae tidak bisa masuk ke Indonesia kecuali telah menjalani sejumlah proses hukum yang ada," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi saat dikonfirmasi Rabu sore (21/11).
Selanjutnya dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang, Kepala Kantor Wilayah telah memerintahkan agar Kepala Kantor Kelas I TPI Denpasar mengeluarkan surat keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian Nomor: W20.EB.GR.02.02.0274 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Pengawalan Nomor W20.EB.GR.02.02.0276 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 serta Surat nomor W20.EB.GR.02.02.0275 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi atas nama Renae Lawrence.
Pendeportasian terhadap terpidana Bali Nine itu diikuti dengan pencantuman idetitas yang bersangkutan dalam Daftar Tangkal serta dimasukan ke dalam aplikasi Border Control Management (BCM) Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian, yang secara otomatis dan real time akan tergelar di 30 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara, 93 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Darat.
Masa berlaku penangkalan terhadap bagi warga Negara asing pelaku kejahatan narkotika, berdasarkan pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, berlaku seumur hidup.
Renae telah menjalani hukuman penjara sejak ditangkap pada tahun 2005 saat keluar dari Bali dengan membawa barang bukti 2,5 kilogram narkoba. Renae yang awalnya dihukum seumur hidup, kemudian melalui berbagai proses hukum akhirnya dihukum 20 tahun. Namun karena berkelakuan baik, dia mendapatkan sejumlah remisi dan bebas. Dia juga merupakan anggota pertama Bali Nine yang bebas dari penjara. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved