Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tujuh Pelaku Penyelundupan Narkoba Ditangkap Petugas

Hendri Kremer
09/11/2018 11:45
Tujuh Pelaku Penyelundupan Narkoba Ditangkap Petugas
(Ilustrasi)

SEKITAR tujuh pelaku penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam diungkap Direktorat Resserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri, bersama Tim Avsec dan petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Hingga akhir Oktober sekitar 5 kasus penyelundupan barang haram narkotika dengan 7 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain menangkap ke 7 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari tersangka, serta sebanyak 2.311 butir pil ekstasi, yang sudah diseludupkan ke Batam dari Negara Malaysia melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan rakyat, alias pelabuhan tikus.

Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, mengatakan dari kelima kasus narkotika yang berhasil diungkap tersebut memiliki TKP yang berbeda-beda.

"Kasus pertama ialah, pengungkapanya atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia dari JSJN yang berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial HN alias HM dan R alias C," katanya, Jumat (9/11).

Menurut dia, pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di sekitar Pelabuhan Tikus Batam, terhadap seorang pelaku berinisial HN alias HM bin C. HN bekerja disebuah restoran yang ada di Malaysia. Lalu, berperan membawa sabu dari seorang WNA Malaysia (DPO) untuk bisa dibawa ke Batam.

Setibanya di Batam, atas koordinasi dengan polisi di Malaysia, polisi mendapatkan tersangka HN, dan barang bukti sabu seberat 1.722 gram. Rencananya, sejumlah narkotika akan diedarkan di Batam, serta sebagiannya lagi akan dikirimkan ke luar Batam. 

Tersangka HN pun mengaku mendapat upah untuk sekali mengantar barang narkotika ke Batam ini, senilai 30 ribu Ringgit Malaysia.

Pengungkapan kasus yang kedua pada tanggal 1 November 2018, penyidik kembali berhasil menangkap seorang pelaku lagi berinsial A di kawasan kampung Aceh Batam, diamankan adalah seberat 84 gram sabu siap edar, kemasan 13 paket sedang.

Pengungapan pada bulan November polisi mengamankan seseorang berinisial YO di jalan Mukakuning, pada Sabtu (3/11). Dari tangan YO didapatkan sabu seberat 400 gram di dalam jok sepeda motor.

Baca juga: Ribuan Santri Perangi Narkoba

Dua pengungkapan lainnya, pada Minggu (4/11), polisi mengamankan MK di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan kedapatan menyimpan sabu seberat 207 gram di dalam sepatu. Tersangka diamankan petugas Avsec BIHNB serta Bea dan Cukai, ketika mencurigai gerak-geriknya. Rencananya barang akan dibawa ke Lampung dengan menggunakan maskapai Lion Air.

Di hari yang sama, petugas Avsec dan BC kembali mengamankan tersangka berinisial MM, yang berencana membawa seberat 502 gram sabu ke Jakarta melalui pesawat City Link.

Keseluruhan barang bukti dari hasil 5 ungkap kasus tersebut di atas adalah sebagai berikut. Sabu seberat 2.915 gram dan Ekstasi sebanyak 2.311 butir.

Ketujuh tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan penjara, pelaku bisa divonis pidana mati atau penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik