Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru telah menandatangani putusan besaran upah minimum provinsi sebesar Rp2.840.453. Hal itu termuat dalam Pergub nomor 640 tahun 2018 yang sudah ditandatangani Gubernur Sumsel.
Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Nasrun Umar mengatakan putusan terkait besaran UMP akan berlaku untuk tahun 2019 dan semua pihak terutama pengusaha harus menerima serta menerapkan besaran UMP tersebut.
"Besarannya naik 8,03% atau Rp208.000 dari Rp2,59 juta menjadi Rp2,84 juta. Putusan Gubernur Sumsel ini sudah berdasar pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel," kata Nasrun.
Baca Juga:
UMP Riau Ditetapkan Rp2,6 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Koimuddin sudah menyampaikan kepada beberapa perusahaan tentang keinakan UMP yang mulai diberlakukan Januari 2019.
"UMP sebesar Rp2.840.453 ini berlaku untuk yang masih lajang atau tahun pertama, artinya yang sudah menikah lebih dari itu," tutur Koimuddin.
Ia menambahkan untuk daerah di Sumsel yang telah memiliki dewan pengupahan tentunya akan ada penetapan UMK seperti Kota Palembang. Namun, jika belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP yang telah ditetapkan.
"Untuk UMK ini perhitungannya lebih besar dari UMP, nominalnya saya tidak ingat yang pasti di atas Rp2,8 juta. Kenaikan UMP ini berdasarkan kesepakatan bersama, jadi saya rasa tak akan ada gejolak," tandasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved