Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Resmi, UMP Sumsel Ditetapkan Rp2,84 Juta

Dwi Apriyani
07/11/2018 13:00
Resmi, UMP Sumsel Ditetapkan Rp2,84 Juta
(Ilustrasi)

GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru telah menandatangani putusan besaran upah minimum provinsi sebesar Rp2.840.453. Hal itu termuat dalam Pergub nomor 640 tahun 2018 yang sudah ditandatangani Gubernur Sumsel.

Sekretaris Daerah Sumatra Selatan Nasrun Umar mengatakan putusan terkait besaran UMP akan berlaku untuk tahun 2019 dan semua pihak terutama pengusaha harus menerima serta menerapkan besaran UMP tersebut.

"Besarannya naik 8,03% atau Rp208.000 dari Rp2,59 juta menjadi Rp2,84 juta. Putusan Gubernur Sumsel ini sudah berdasar pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel," kata Nasrun.

Baca Juga:

UMP Riau Ditetapkan Rp2,6 Juta

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Koimuddin sudah menyampaikan kepada beberapa perusahaan tentang keinakan UMP yang mulai diberlakukan Januari 2019.

 

"UMP sebesar Rp2.840.453 ini berlaku untuk yang masih lajang atau tahun pertama, artinya yang sudah menikah lebih dari itu," tutur Koimuddin.

Ia menambahkan untuk daerah di Sumsel yang telah memiliki dewan pengupahan tentunya akan ada penetapan UMK seperti Kota Palembang. Namun, jika belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP yang telah ditetapkan.

"Untuk UMK ini perhitungannya lebih besar dari UMP, nominalnya saya tidak ingat yang pasti di atas Rp2,8 juta. Kenaikan UMP ini berdasarkan kesepakatan bersama, jadi saya rasa tak akan ada gejolak," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya