Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.051.076 per bulan dari Rp2.824.286 per bulan. Pemberlakukan UMP tersebut dimulai pada awal tahun 2019 mendatang.
"Penetapan UMP berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi dan ditetapkan melalui peraturan gubernur. Keppres No.107/2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Minggu (4/11).
Penetapan kenaikan UMP telah diputuskan pada Kamis (1/11) lalu berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan pengawasan dalam penerapan UMP. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub.
"Dengan ditetapkan UMP 2019 diharapkan para pelaku usaha patuh pada Pergub ini, dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah pekerjanya," tuturnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tetapkan UMP 2019 Rp3.940.973
Olly paham penetapan ini menimbulkan pro dan kontra, ada yang senang namun ada juga yang tidak. Tetapi penetapan UMP ini merupakan bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan.
Sebenarnya, lanjut Olly, aturan belum selesai dibuat sesuai dengan harapan. Misalnya, ada pekerja dengan beban kerja tinggi namun mendapat upah yang sama dengan yang beban kerjanya lebih rendah.
"Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat, menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan," janjinya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved