Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETELAH sekian lama peredaran tembakau gorila redup, rupanya tidak membuat Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi dan anak buahnya berdiam diri.
Petugas di bawah pimpinan polisi asal Penebel Tabanan itu terus berupaya mengendus keberadaan bahan sintetis narkoba yang berbentuk tembakau. Buktinya satuan tersebut kembali menangkap 2 pengedar tembakau gorila di kawasan Denpasar.
“Kami dalam sepekan lalu menangkap dua pengedar tembakau gorila. Kedua pelaku adalah Stephen Jantra Wagiran, 27, diamankan di Jalan Tukad Batanghari Panjer Denpasar, Selasa (22/10) dengan barang bukti 5,25 gram yang dikemas dalam 2 paket," ungkap Djoko, di Denpaar, Bali, Kamis (1/11).
Keesokan harinya, Rabu (23/10), polisi berhasil manangkap Ilham Muhammad Habibie, 20, di Kampial Kuta Selatan. Polisi menyita barang bukti tembakau gorila seberat 22,62 gram yang dikemas dalam 5 paket siap edar.
Menurut Djoko, kedua pelaku itu adalah satu jaringan yang mengaku membeli secara daring. Polisi terus menelusuri asal barang tersebut dan tidak menampik ada tersangka lainnya.
Selain menangkap kedua pelaku pengedar tembakau gorila, Sat Narkoba Polres Badung juga meringkus 8 pengedar narkoba lainnya yaitu Supriono, 28, dengan barang bukti 0,30 gram sabu. Mereka ditangkap di daerah Pemecutan Kaja Denpasar.
Dedy Pribadi, 36, ditangkap dengan 1 paket sabu seberat 0,33 gram di Jalan Buluh Indah Denpasar, I Nyoman Sudiasa, 36, dengan 4 paket sabu seberat 1,43 gram ditangkap di Daerah Ubung Kaja Denpasar, dan Lukman Hadi, 41, ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Pidada Denpasar.
Lukman dan kawan kawannya juga merupakan pelaku pencurian mobil pikap lintas provinsi. Sejumlah rekan Lukman telah terlebih dahulu dibekuk beberapa waktu lalu.
Pelaku pengedar narkoba lainnya yang berhasil diringkus adalah Evert Raldy Kalibonso, 29, ditangkap di daerah Umalas Kauh Kerobokan dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan 1 paket MDMA (sejenis sabu) seberat 1,15 gram.
Agung Hary Hartawan, 25, ditangkap di Padang Luwih Dalung Kuta Utara Badung dengan kepemilikan 2 (dua) paket sabu seberat 0,45 gram. I Nyoman Artayasa, 51, dengan 6 paket sabu seberat 1,83 gram dan 2,5 butir ekstasi ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pidada Denpasar. Nyoman merupakan residivis kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas selama 2 bulan.
Terakhir, petugas menangkap Made Karma Arta, 24, dengan 1 paket sabu seberat 0,36 gram, di daerah Tegal Jaya Dalung Kuta Utara Badung. Total penangkapan yang dilakukan Polres Badung dalam dua pekan ini sebanyak sepuluh pelaku pengedar dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 5,1 gram sabu, tembakau gorila sebanyak 27,87 gram, 19,5 butir ekstasi, dan 1,15 gram MDMA.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar semakin perduli dengan lingkungan terutama dari peredaran narkotika dan bahan berbahaya yang semakin merambah ke perdesaan," imbuh AKP Djoko. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved