Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sulsel Tetapkan UMP 2019

Lina Herlina
01/11/2018 13:03
Sulsel Tetapkan UMP 2019
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2019.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan kenaikan UMP 2019 sebesar Rp212.615, dari Rp2.647.767 menjadi Rp2.860.376.

Penetapan tersebut, ujar Agustinus, berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasa1 89 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Pasal 41 ayat (1) tentang gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

"Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi, dengan menggunakan formula perhitungan upah berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Agustinus, Kamis (1//11).

Baca Juga:

Emil Umumkan UMP 2019 di Jawa Barat

 

UMP Sulsel yang diumumkan hari ini, efektif berlaku pada 1 Januari 2019.

"Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan gubernur bernomor 2877/X/TAHUN 2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan," tegas Agustinus.

Terkait kemungkinan adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran, akan diberi waktu sebelum 31 Desember 2018. Hanya saja, penangguhan itu tidak begitu saja diberikan.

"Ada waktu 20 hari untuk mengaudit dan memeriksa perusahaan yang mengajukan penangguhan, termasuk menghitung jumlah karyawan dan sebagainya. Jika memang layak, akan diberi penangguhan," pungkas Agustinus.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya