Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) masih mengejar ratusan narapidana yang melarikan diri saat terjadi gempa disertai tsunami di Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyebutkan, dari total 1.670 warga binaan yang ditampung di sejumlah lapas dan rutan yang ada di Palu dan Donggala memang sempat melarikan diri saat terjadi bencana. Namun, dari jumlah tersebut sudah ada 1.125 narapidana yang menyerahkan diri.
"Jadi sekarang tinggal 545 warga binaan lagi yang belum kembali," terangnya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Minggu (28/10).
Menurut Sri, Ditjen Pas belum memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran, karena Satgas yang dibentuk masuk dalam pencarian.
Pun demikian, ketika batas waktu yang telah ditetapkan selesai, baru kemudian pihak kepolisian yang bergerak.
"Sekarang memang baru kami saja yang bergerak. Nanti tanggal 30 Oktober baru pihak kepolisian," ungkapnya.
Sri menambahkan, untuk penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap narapidana itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian ketika batas waktu dari Satgas selesai.
"Nanti pihak kepolisian yang menetapkan. Yang pasti tetap nantinya akan ada koordinasi dengan kami," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat terjadi gempa yang disusul tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala pada 28 September lalu, sejumlah warga binaan yang dibina di Lapas Petobo, Rutan Maesa, dan Lapas Ganti, Donggala keluar dari lapas dan rutan.
Selain ada yang memanfaatkan karena bencana, ada juga narapidana yang sengaja dikeluarkan agar tidak menjadi korban jiwa atau luka saat gempa 7,4 SR mengguncang. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved