Rabu 24 Oktober 2018, 02:45 WIB

Gugatan Ditolak, Walhi Ajukan Banding

(DY/N-3) | Nusantara
Gugatan Ditolak, Walhi Ajukan Banding

Thinkstock

 

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan organisasi lingkungan Walhi terhadap Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441 K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT MCM menjadi Operasi Produksi di Kabupaten Balangan, Tabalong, dan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Walhi dengan tegas menyatakan banding karena menilai keputusan tersebut tidak memberi rasa keadilan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Setelah melalui rangkaian sidang selama delapan bulan lebih, PTUN Jakarta, Senin (22/10) memutuskan perkara No 47/G/LH/2018/PTUN-JKT ditolak.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Sutiyono, dan Hakim Anggota Joko Setiono dan Nasrifal, memutuskan gugatan Walhi tidak diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Mereka menilai PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini. Argumennya bahwa Kontrak Karya terkait dengan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT Mantimin Coal Mining berada dalam ranah hukum perdata.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid, mengatakan upaya banding yang akan ditempuh Walhi untuk membuktikan bahwa penilaian PTUN Jakarta terkait dengan kewenangannya tersebut ialah keliru.
“Walhi berpandangan terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka menjadi kewenangan bagi PTUN untuk mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini. Kami juga menyesalkan dasar pertimbangan majelis hakim yang meletakkan entitas negara setara dengan entitas korporasi,” tegasnya.

Putusan perkara ini juga dinilai copy paste dengan perkara No 45/G/LH/2018/PTUN-JKT. Dari sini kami melihat majelis hakim mengulangi kekeliruan majelis hakim pada perkara Walhi melawan menteri ESDM dan PT Citra Palu Mineral.
Ketua Gerakan Penyelamat Bumi Murakata Rumli juga kecewa dengan putusan ini. Apalagi, majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang telah disampaikan oleh penggugat baik di PTUN maupun pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan di Desa Nateh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (DY/N-3)

Baca Juga

Dok. Kemenparekraf

Desa Wisata di Kawasan Danau Toba Mulai Kenali Potensi Daerah untuk Datangkan Wisatawan

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:43 WIB
Para perwakilan desa wisata memaparkan rencana program pengembangan desa wisata yang terdiri dari program jangka pendek dan jangka panjang...
Dok. Krakatau Sarana Properti

Hotel di Cilegon Ini Manjakan Tamu dengan Bangun Panggung Musik Permanen area Outdoor

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:34 WIB
General Manager The Royale Krakatau Rury Ilham mengungkapkan, manajemen tengah menyiapkan panggung outdoor di area Surosowan yang akan...
MI/HO

Dorong Cinta Lingkungan, Srikandi Jabar Ajak Perempuan Rutin Jumat Bersih

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:26 WIB
SUKARELAWAN Srikandi Ganjar Jawa Barat menggelar kegiatan Jumat Bersih dengan menata dan membersihkan lingkungan di Desa Wangkelang, jalan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya