Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SELAMA Oktober 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil mengamankan sebanyak 15 orang tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba di berbagai tempat.
Terbaru, polisi mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba bernama Heri Sopandi pada, Jumat (19/10), berikut dengan barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu dengan total berat 42,52 gram.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara menerima perintah dari seseorang bernama Indra untuk mengambil sabu yang ditempel di gang dekat Apotek Zara Medika Kecamatan Margahayu Bandung," kata Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung, Minggu (21/10).
Selain mengamankan Heri, tiga hari sebelumnya atau tepatnya tanggal 16 Oktober 2018, polisi juga menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu lainnya di pintu tol Seroja Kecamatan Soreang. Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu.
"Tersangka yang kami tangkap bernama Andi Mulya Hermana dan bekerja sebagai supir. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.
Wilayah Katapang juga tak luput dari peredaran sabu, pada Senin (8/10) siang polisi mengamankan seorang bandar bernama Hazmuri. Tersangka tak bisa mengelak, karena saat digeledah, polisi menemukan delapan paket kecil sabu dengan total berat 5,49 gram.
"Tersangka kami amankan di Kampung/Desa Gandasari, Kecamatan Katapang," ujarnya.
Tidak hanya peredaran narkoba jenis sabu, wilayah Kabupaten Bandung juga menjadi sarang peredaran ganja. Sebab, polisi berhasil menangkap seseorang yang diduga pemakai ganja di Alun-alun Banjaran pada Jumat (12/10) lalu.
Wahyu mengatakan, polisi berhasil mengungkap peredaran ganja tersebut setelah pihaknya menerima laporan bahwa di Alun-alun Banjaran atau tepatnya di depan sebuah minimarket diduga ada yang telah yang bertransaksi ganja.
"Kami langsung amankan tersangka bernama Koko bersama barang buktinya. Koko mengaku jika ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari Jana di Jalan Pahlawan Kota Bandung. Untuk saudara Jana telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved