Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melaksanakan pemutihan denda pajak kendaraan. Program tersebut dilakukan selama lima pekan, yaitu mulai dari 22 Oktober hingga 20 November 2018.
"Kita hapuskan denda pajak semua kendaraan se-Riau. Mau itu setahun atau lebih, semua diputihkan," kata Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana di Pekanbaru, Kamis (18/10).
Indra menjelaskan program pemutihan denda pajak kendaraan bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Meski periode pemutihan hanya lima pekan, Bapenda menargetkan dapat meraup setidaknya 30% pajak kendaraan yang tertunggak selama ini.
"Sekiranya program pemutihan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ungkap Indra.
Pemutihan denda pajak se-Riau, menurut Indra, berlaku untuk semua jenis kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan pada setiap unit pelaksana teknis UPT Bapenda yang tersebar di seluruh Riau.
"Memang dari hasil operasi yang kami gelar ditemukan banyak sekali kendaraan masyarakat yang tidak membayar pajak. Semoga dengan keringanan ini, masyarakat dapat berbondong-bondong membayangkan kewajiban mereka," tutur Indra. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved