Polda Jateng OTT Dua Pejabat Uji KIR Rembang

Akhmad Safuan
07/10/2018 19:15
Polda Jateng OTT Dua Pejabat Uji KIR Rembang
(Ilustrasi--thinkstock)

DUA pejabat uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Petugas mengamankan barang bukti uang pungli Rp21 juta dan buku tabungan dan lainnya

Pemantauan Media Indonesia, Minggu (7/10), dua tersangka pejabat uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang yang terkena OTT Polda Jateng yaitu Saiful Anwar (master uji) dan Wasisto (bendahara) setelah menjalani pemeriksaan di Polres Rembang dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak berlangsungnya OTT yang menangkap dua pejabat tersebut, kantor pelaksaan uji KIR Rembang ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Saya haru empat hari tidak tahu adanya praktik pungli itu, untuk sementara ditutup dulu sampai pemeriksaan dan pembebahan dilakukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Suwarno.

Kedua tersangka tidak dapat berkutik ketika digelandang petugas setelah terbukti lakukan pungutan liar terhadap perusahaan dan pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR diatas ketentuan yang ditetapkan.

"Mereka memungut buaya uji KIR Rp100 ribu-Rp500 ribu per kendaraan jauh diatas ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2010 yang hanya berkisar Rp59.500-Rp64.500 per kendaraan," kata Kepala Subdit III Tipikor Polda Jateng, Ajun Komusaris Besar Polisi Gunawan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisares Besar Polisi Agus Triatmadja, mengatakan, setelah mendapat lapiran dari warga, Kamis (5/10) petugas mendatangi kantor pelaksana uji KIR Dishub Rembang di Jalan Rembang-Lasem untuk melakukan penyelidikan.

"Saat itu di sana ada 37 kendaraan yang sedang lakukan uji KIR," tambahnya.

Saat melakukan penyelidikan tersebut, lanjut Agus, ternyata benar terjadi pungutan liar di atas ketentuan, bahkan sistem pembayaran uji KIR kendaraan tidak melalui loket yang ditentukan, tetapi langsung diserahkan kepada tersangka Saiful Anwar selaku master uji tetapi bendahara Wasisto tetap mengeluarkan bukti pembayaran.

"Besaran pembayaran tang dipungut ditentukan oleh tersangka berdasarkan kekurangan kelengkapan, yakni tersangka tetap meloloskan hasi uji KIR meskipun terdapat kekurangan asalkan memvayar dengan sejumlah uang," ujar Agus.

Selain menangkap kedua tersangka, demikian Agus Triatmadja, petugas juga menyita beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp21 juta, 4 buku tabungan, kartu ATM, telepon seluler, buku pendaftaran, dan buku catatan rincian hasil pungli serta meneriksa beberapa saksi terhait pungli tersebut.

Petugas penyidik, menurut Agus, hingga kini masih mendalami keterlibatan pihak lain termasuk pembagian hasil pungli tersebut, karena diduga praktik ini sudah berlangsung jama sejak pelaksana uji KIR tersrbut dibuka pada 2013 lalu.

Para tersangka sementara dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantassn tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga seumur hidup. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya