Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
RENCANA pembangunan tambak garam pada lahan seluas 3.720 hektare di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terkendala izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum PT Panggung Guna Gandasemesta (PKGD) Henry Indraguna kepada wartawan di Kupang, Kamis (27/9).
Henry mewakili perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan rencana pembangunan tambak garam di wilayah itu. "Kami serius membangun industri garam, dermaga dan pabrik yang dikelola secara profesional dengan melibatkan masyarakat," ujarnya.
Pembangunan industri garam di daerah tersebut bertujuan menyediakan garam bagi kebutuhan nasional. Hal itu selaras cita-cita pemerintah menjadikan NTT sebagai salah satu sentra garam nasional.
Rencananya, menurut Henry, perusahaan akan menanamkan modal sebesar Rp1,8 triliun yang diharapkan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Saat ini, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan PT PKGD tidak serius membangun industri garam. Informasi tersebut, disebut Henry, tidak benar. Saat ini pihaknya masih menunggu izin dari pemerintah kabupaten.
Hak guna usaha (HGU) atas lahan yang bakal dipakai untuk tambak garam diperoleh PT PKGD setelah melakukan akuisisi dengan PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) pada 2017. Adapun HGU atas lahan itu didapatkan PT PGGS sejak 1992, atau 26 tahun lalu.
Sebelumnya ada tujuh perusahaan yang memperoleh HGU atas lahan di wilayah Kabupaten Kupang, namun belum ada yang melakukan aktivitas di lapangan. Oleh karena itu, pada 2017, Pemerintah Kabupaten Kupang mengajukan pencabutan HGU ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sampai 2018, HGU dua di antara tujuh perusahaan tersebut telah dicabut. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved