Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bawaslu Sumbar Sebut Deklarasi 10 Kepala Daerah Sah-sah Saja

Yose Hendra
20/9/2018 11:45
Bawaslu Sumbar Sebut Deklarasi 10 Kepala Daerah Sah-sah Saja
(Ist)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)  menegaskan pernyataan dukungan (deklarasi) terhadap pasangan Joko Widodo  (Jokowi) - Ma'ruf Amin, yang disampaikan 10 kepala daerah di Sumatra  Barat di Padang, Selasa (18/9) malam, sah-sah saja.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, secara aturannya, tidak ada larangan kepala daerah mendukung paslon presiden dan wapres tertentu dan pilihan mereka.

"Sebab, secara konstitusional, hal itu juga merupakan hak warga negara," ujar Surya, Kamis (20/9).

Namun, sambungnya, kalau nanti terlibat dalam berkampanye tentu saja tidak boleh memakai fasilitas negara, tidak boleh memobilisasi aparatur sipil negara (ASN), dan  harus cuti kampanye.

"Jika nantinya ditemukan pelanggaran aturan, tentu Bawaslu akan menegakkan keadilan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi kami memandang semuanya harus sesuai aturan," terang Surya.

Dikatakannya, Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu serentak tahun 2019 dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski 10 kepada daerah tersebut menunjukkan sikap politiknya secara jantan, Surya menyebutkan, Bawaslu tetap melakukan monitor atau pengawasan dengan bertindak adil dan memperlakukan juga secara adil.

Sebelumnya, 10 bupati dan wali kota di Sumbar menyatakan dukungan keberlanjutan Jokowi dua periode. Mereka adalah Bupati Dharmasraya (Sutan Riska Tuanku Kerajaan), Bupati Pesisir Selatan (Hendrajoni), Bupati Pasaman (Yusuf Lubis), Bupati Sijunjung (Yuswir Arifin), Bupati Limapuluh Kota (Irfendi Arbi), dan Wali Kota Solok (Zul Elfian), Bupati Solok (Gusmal), Bupati Kepulauan Mentawai (Yudas Sabaggalet), Wali Kota Bukittinggi (Ramlan Nurmatias), dan Bupati Tanah Datar (Irdinansyah Tarmizi). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya