Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Utara masih menunggu pelimpahan tahap kedua berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun. Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka yaitu TS, nahkoda KM Sinar Bangun, dan GF, pegawai honor Dishub Samosir.
"Penyidik Polda Sumut, belum lagi melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti perkara kapal yang tenggelam itu, kepada Jaksa di Kejati Sumut," kata Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (20/9).
Padahal, menurut dia, berkas perkara tersangka TS nahkoda dan GF pegawai honor Dishub telah sempurna atau P-21. "Saat ini, Jaksa yang menangani perkara kapal tersebut, masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, kedua tersangka dan barang bukti itu, sudah bisa diserahkan kepada Kejati Sumut, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Ditetapkannya nahkoda TS dan sekaligus juga pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka oleh Polda Sumut, karena dia tidak memiliki izin berlayar, dan secara sengaja membiarkan kapal melebihi standar 45 penumpang.
Hal tersebut, juga telah melanggar peraturan Undang-Undang Pelayaran dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa ratusan orang penumpang. "Kapal yang terbuat dari kayu itu, tidak diperbolehkan mengangkut kendaraan roda dua, dan akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara tersangka TS nahkoda KM Sinar Bangun, dan GF pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kemudian, tersangka FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut. Mereka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar. Tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Sedangkan, 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved