Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
WARGA Parik Sabungan, Siborong-borong, Tapanuli Utara, menolak keras pergantian nama Bandara Internasional Silangit menjadi Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.
Penolakan tersebut disampaikan masyarakat sekitar Bandara dan pemilik kepentingan pihak Sirajanipohan selaku keturunan penyerahan lahan untuk bandara tersebut.
"Dengan tegas kami menolak pergantian nama Bandara Udara Silangit menjadi Bandara Udara Raja Sisingamangara ke XII, sekali silangit tetap menjadi silangit, ujar Kepala Desa Parik Sabungan Mangatur Tampubolon, Minggu (9/9).
Mangatur mengatakan pihaknya tidak mengetahui kapan dan siapa yang mengusulkan pergantian nama bandara Internasional Silangit menjadi bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII.
Diakuinya pada tanggal 7 Juni 2017 ada undangan rapat oleh pihak DPRD Tapanuli Utara, namun masyarakat Kenegeriaan Pohan Khususnya Parik Sabungan bersama tokoh masyarakat dan keturunan penghibah lokasi menolak keras pergantian nama tersebut.
"Nama Silangit sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, nama tersebut memiliki arti yang cukup dalam serta sejarah sepanjang masa. Silangit merupakan singkatan dari Silang na di langit (bahasa Batak) yang artinya hanya kepada Tuhan ada perlindungan. Nama Silangit muncul akibat banyak korban jiwa merebut dan mempertahankan daerah tersebut,'' katanya.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara Erikson Siagian mengaku terkejut dengan pergantian nama Bandara Silangit menjadi Bandara Raja Sisingamamgaraja ke XII berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018 tertanggal 3 September 2018.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara Bontor Hutasoit mengaku juga terkejut dengan keputusan itu karena tidak ada surat permohonan pergantian nama Bandara Internasional Silangit.
Bandara Silangit telah diremikan pada tanggal 24 November 2017 oleh Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah mengeluarkan surat permohonan pergantian nama.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved