Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polda Maluku Gagalkan Pengiriman Bahan Berbahaya ke Pulau Buru

Hamdi Jempot
07/9/2018 19:15
Polda Maluku Gagalkan Pengiriman Bahan Berbahaya ke Pulau Buru
(ANTARA FOTO/Moch Asim)

DIREKTORAT Reskrimsus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku mengungkap pengiriman/pengangkutan bahan berbahaya B3 jenis sianida dan borax di Pelabuhan Namlea Kabupaten Buru, Kamis(6/9) sekitar pukul 16.30 WIT.

Sianida dan borak itu diangkut menggunakan kapal Pelni dan disimpan dalam peti kemas. Sianida dan borak itu tidak dilengkapi dokumen/perizinan yang sah.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan pengungkapan kasus ini diawali dari hasil penyelidikan sejak  23 Agustus 2018. Berdasarkan informasi, ada pengangkutan bahan berbahaya B3 sianida melalui Kapal Pelni KM Doloronda  di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru. Setelah dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Namlea pada Kamis 6 September 2018, sekitar pukul 16.30 Wit,  ditemukan  satu Unit peti kemas warna biru, Nomor seriSBNU 200742.9.22G1. 

"Selanjutnya setelah peti kemas dibuka dengan disaksikan oleh pihak Pelni dan Syahbandar Namlea, ditemukan barang campuran, terdiri dari barang kelontong, obat-obatan, sianida, boraks, dan karbon dalam kemasan," kata Ohoirat melalui keterangan tertulis, Jumat (7/9).

Menurut Ohoirat, dari hasil pengecekan terhadap manivest pengiriman peti kemas tersebut,  tercantum berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan keterangan barang campuran. Adapun hasil pengecekan terhadap barang-barang yang ada di peti kemas, ditemukan bahan berbahaya B3, yakni sianida sejumlah 80 kaleng ukuran 50 kg, carbon sejumlah 196 karung ukuran 50 kg, borak sejumlah 4 karung ukuran 25 kg.

"Saat ini seluruh bahan berbahaya B3 tersebut di atas sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut siapa pemilik barang-barang tersebut," kata Ohoirat. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya