Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof Mahfud MD mengaku pernah diajak untuk bergabung dengan mereka yang aktif dalam gerakan #2019GantiPresiden. Namun ajakan itu tidak diikutinya karena ada perbedaan keinginan.
Di depan Dialog Kebangsaan dengan tema Indonesia Merdeka Indonesia Beradab di kampus Universitas Islam Indonesia Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (5/9), Mahfud mengatakan, sebelum memulai, sejumlah orang sudah memintanya bergabung namun dirinya ingin tidak menggunakan #2019GantiPresiden tetapi #2019PemilihanPresiden.
Menurut dia, karena melalui pemilihan presiden tersebut, dapat saja terjadi ganti presiden. Namun dapat juga petahana kembali mendapatkan posisinya.
"Bisa saja, lewat pemilihan presiden itu akan terjadi ganti presiden, namun dapat pula presiden yang sudah menjabat selama ini akan terpilih kembali," katanya yang disambut tepuk tangan riuh.
Dikatakan, kelompok yang memintanya itu meminta agar Mahfud MD mau direkam dan kemudian diviralkan. Namun isi rekaman itu adalah #2019GantiPresiden.
"Kira-kira 28 Maret 2018 lalu saya dihubungi kelompok yang membuat untuk membuat dukungan atau memberi penjelasan yang sifatnya testimoni. Saya bilang saya tidak mau, saya tidak setuju. Saat itu saya mau kalau tagarnya 2019 pemilihan presiden," ujarnya.
Namun ternyata kelompok yang memintanya itu juga tidak setuju dengan pendapat Mahfud MD, sehingga tidak jadi bergabung.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyatakan, Gerakan #2019GantiPresiden itu, bukan pelangaran hukum dan bukan merupakan tindakan makar.
"Gerakan itu tidak apa-apa dan bukan makar. Kalau ada yang menyatakan makar, pasti bukan ahli hukum," ujarnya.
Sebab, lanjutnya, tentang makar itu sendiri, sesuai dengan aturan perundangan, dimuatnya dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Dikatakan, perbuatan makar setidaknya harus memenuhi unsur-unsurnya, sebagaimana yang ada dalam pasal-pasal KUHP tersebut. Namun jika mengacu dari sisi bahasa, ujarnya, makar dapat diartikan sebagai bersiasat.
"Nah kalau dari pengertian ini, maka kedua-duanya bisa disebut makar. Baik yang mendukung #2019GantiPresiden maupun yang menentang. Karena kedua-duanya bersiasat," jelasnya.
Dikatakan, tagar tersebut hanya aspirasi yang tidak memunculkan unsur makar seperti yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir.
Dipersekusi Kelompok Sendiri
Pada kesempatan itu pula, Mahfud MD mengungkapkan yang harus diwaspadai dan diusut adalah perbuatan persekusi terhadap gerakan tersebut.Dalam penilaiannya, persekusi itu bisa saja dilakukan oleh 'kelompok lawan' namun juga bisa jadi dilakukan oleh internal mereka sendiri.
"Tujuannya? Untuk menarik simpati," katanya.
Dikatakan siapa pun pelakunya, persekusi itu adalah perbuatan melanggar hukum,sehingga ketika terjadi polisi harus melakukan pengusutan.Kalau memang pelakunya adalah kelompok itu sendiri maka bisa juga kena pasal pengancaman dan juga dengan aturan lain.
Yang jelas itu juga pelanggaran hukum," katanya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved